Eksistensi dan Implementasi Negara Hukum di Indonesia

MAKALAH

Eksistensi dan Implementasi Negara Hukum di Indonesia

Dosen Pengampu: Andi Muiftahul Amri S.H.,M.H

NURTIARA 25690109203

MUH. ASMAUL HUSNA 25690109155

AHMAD PRAJADINEJAD   24690109085

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BONE

TAHUN 2026

                                                           BAGIAN I

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Karakteristik

Negara hukum Indonesia memiliki keunikan karena tidak sepenuhnya menganut Rechtsstaat (tradisi Eropa Kontinental) maupun Rule of Law (tradisi Anglo-Saxon). Indonesia menganut konsep Negara Hukum Pancasila.

Ciri-ciri Utama Negara Hukum:

  1. Supremasi Hukum: Hukum memiliki kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum.
  2. Persamaan di Depan Hukum: Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa diskriminasi (Equality before the law).
  3. Asas Legalitas: Tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang sah.
  4. Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak: Adanya kekuasaan kehakiman yang independen untuk menjamin keadilan.

2.2 Pilar Utama Negara Hukum Indonesia

Untuk menjalankan fungsinya, Indonesia memiliki instrumen-instrumen penting:

  1. Konstitusionalisme: UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.
  2. Perlindungan HAM: Pengakuan terhadap hak asasi manusia sebagai wujud pemuliaan martabat manusia.
  3. Pembagian Kekuasaan: Adanya pemisahan tugas antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menciptakan checks and balances.
  4. Lembaga Penegak Hukum: Peran Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Hakim dalam menjaga ketertiban umum.

2.3 Tantangan Penegakan Hukum

Meskipun secara de jure Indonesia adalah negara hukum, secara de facto masih terdapat kendala besar, seperti:

  1. Budaya Korupsi: Masih maraknya praktik KKN yang merusak tatanan hukum.
  2. Integritas Aparat: Masalah profesionalisme dan moralitas oknum penegak hukum.
  3. Akses Keadilan: Masih adanya persepsi bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

 BAGIAN II

CONTOH 

(PENYIRAMAN AIR KERAS MELIBATKAN ANGGOTA TNI)

Kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota tni sedang menjadi sorotan publik pada Maret dan April 2026 ini. Kasus tersebut menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis dan Wakil Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

Berikut adalah ringkasan fakta terkait kasus tersebut:

3.1   Kronologi Kejadian

  1. Waktu & Lokasi: Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.
  2. Kejadian: Korban baru saja pulang setelah melakukan rekaman podcast di kantor YLBHI yang membahas tema sensitif, yaitu “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI”. Saat mengendarai motor, ia berpapasan dengan dua orang berboncengan yang melawan arah dan langsung menyiramkan air keras ke tubuhnya.
  3. Dampak: Andrie Yunus mengalami luka bakar serius (sekitar 24%) pada wajah, dada, tangan, dan mata, serta harus menjalani perawatan intensif di RSCM.

3.2     Keterlibatan Anggota TNI

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan 4 prajurit aktif sebagai tersangka. Fakta-fakta terkait pelaku adalah:

  1. Satuan Asal: Keempatnya merupakan anggota dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI (khususnya Denma BAIS dari matra udara dan laut).
  2. Identitas: Tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
  3. Penahanan: Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum militer.

3.3  Dampak Institusional

Kasus ini berdampak signifikan pada struktur internal TNI:

  1. Pencopotan Jabatan: Jabatan Kepala BAIS TNI (Kabais) dilaporkan telah diserahkan kembali/diganti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya.
  2. Pasal yang Disangkakan: Para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berencana (Pasal 467 KUHP) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 7 tahun penjara atau lebih.

3.4  Kontroversi dan Desakan Publik

  1. Jumlah Pelaku: Pihak pendamping hukum korban (LBH Jakarta/KontraS) mengeklaim berdasarkan rekaman CCTV ada sekitar 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pengintaian dan eksekusi, lebih banyak dari 4 orang yang ditetapkan TNI.
  2. Peradilan Umum: Muncul desakan kuat dari aktivis HAM dan Komnas HAM agar para pelaku diadili di Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas karena korbannya adalah warga sipil.
  3. Atensi DPR: Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal kasus ini karena dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan keselamatan pembela HAM.

BAGIAN III

PENYELESAIAN KASUS

Penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan anggota TNI, saat ini sedang berjalan melalui dua jalur utama: proses hukum militer dan tekanan politik-sosial.

Berikut adalah rincian penyelesaian dan status terkini dari kasus tersebut:

4.1   Proses Hukum di Militer

Sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini (UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer), para tersangka yang merupakan prajurit aktif diproses melalui mekanisme internal TNI:

  1. Penyidikan: Dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hingga April 2026, empat tersangka (NDP, SL, BHW, dan ES) telah ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
  2. Dakwaan: Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP (Penganiayaan Berat Berencana) jo Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka menghadapi sanksi administrasi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer.
  3. Persidangan: Kasus ini dijadwalkan masuk ke Pengadilan Militer Tinggi (Mahmilti) karena melibatkan anggota dari satuan intelijen strategis.

4.2   Upaya Diversi dan Transparans

Karena korbannya adalah warga sipil, terdapat dorongan kuat agar penyelesaiannya tidak bersifat tertutup:

  1. Koneksitas: Sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM, mendorong penggunaan Peradilan Koneksitas (tim hakim gabungan sipil dan militer) sesuai Pasal 89 KUHAP. Hal ini bertujuan agar publik bisa mengawal jalannya sidang secara lebih terbuka.
  2. Pengawasan Eksternal: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada korban dan keluarganya guna mencegah intimidasi selama proses hukum berlangsung.

4.3 Langkah Manajerial dan Institusional

TNI melakukan langkah-langkah pembenahan internal sebagai bentuk pertanggungjawaban:

  1. Evaluasi BAIS: Panglima TNI telah melakukan mutasi besar-besaran dan evaluasi terhadap prosedur operasional di lingkungan BAIS TNI untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang terhadap warga sipil.
  2. Tanggung Jawab Kedinasan: Pencopotan jabatan pimpinan di tingkat detasemen markas (Denma) pelaku sebagai konsekuensi atas lemahnya pengawasan terhadap anak buah.

4.4 Tantangan dalam Penyelesaian

Penyelesaian kasus ini masih menghadapi beberapa kendala yang disuarakan oleh tim kuasa hukum korban:

  1. Dugaan Aktor Intelektual: Pendamping hukum mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada eksekutor lapangan, melainkan mencari siapa yang memberi perintah (komando) untuk melakukan serangan tersebut.
  2. Akses Informasi: Terdapat keluhan mengenai sulitnya akses bagi pengacara sipil untuk mendampingi jalannya pemeriksaan di dalam lingkungan militer.

 

Secara keseluruhan, penyelesaian kasus ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi TNI dan perlindungan terhadap pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia pada tahun 2026 ini. Jika kasus ini berakhir dengan hukuman yang ringan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi.

BAGIAN IV

PENUTUP

5.1   Kesimpulan

 Negara hukum Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Kesuksesan sebuah negara hukum tidak hanya dilihat dari lengkapnya peraturan perundang-undangan, tetapi dari sejauh mana hukum tersebut dipatuhi oleh penguasa dan rakyat secara konsisten.

5.2   Saran

Perlu adanya reformasi birokrasi di tubuh lembaga hukum, peningkatan literasi hukum bagi masyarakat, serta penguatan pengawasan terhadap kekuasaan agar tetap berjalan di atas koridor konstitusi.DAFTAR PUSTAKA

 

UUD NRI Tahun 1945.

Asshiddiqie, Jimly. (2009). The Constitutional Law of Indonesia.

Mahfud MD, Moh. (2009). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi.

UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.effectivegatecpm.com/hd7rhxvf8?key=2e290d3a5abe0c81092e16a918972f6f
Scroll to Top