Dualisme Penegakan Hukum: Menakar Transparansi Kasus Oknum TNI dalam Perkara Andri Yunus

Dualisme Penegakan Hukum: Menakar Transparansi Kasus Oknum TNI dalam Perkara Andri Yunus

Oleh: Andi Miftahul Amri

Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andri Yunus, bukan sekadar noktah hitam dalam catatan kriminalitas jalanan. Peristiwa ini telah bertransformasi menjadi sebuah skandal institusional yang mengguncang fundamen rasa keadilan publik. Ketika tabir terungkap dan menunjukkan keterlibatan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, narasi hukum kita seketika diuji di hadapan publik. Apakah hukum akan tegak lurus tanpa pandang bulu, ataukah ia akan kembali tunduk pada sekat-sekat yurisdiksi yang eksklusif dan sering kali kedap suara?

Secara sosiologis, keterlibatan elemen intelijen negara dalam serangan terhadap warga sipil mengubah anatomi kasus ini secara fundamental. Serangan ini tidak lagi dipandang sebagai personifikasi dendam pribadi, melainkan sebuah tindakan yang bersifat terstruktur dan sistematis. Hal ini dipertegas oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang secara eksplisit melabeli aksi tersebut sebagai “tindakan biadab” dan “terorisme”. Dalam kacamata hukum pidana, pelabelan ini memiliki implikasi serius terhadap bagaimana proses pembuktian dan pemberatan hukuman seharusnya dijalankan.

Dua wajah penegakan hukum di Indonesia kini berada dalam satu panggung yang sama namun dengan naskah yang berbeda. Di satu sisi, Kepolisian bekerja dengan koridor peradilan umum, sementara di sisi lain, Puspom TNI bergerak dalam ranah peradilan militer. Dualisme ini memicu lahirnya paradoks yurisdiksi. Asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi seolah menemukan tembok tebal ketika berhadapan dengan Kompetensi Absolut Peradilan Militer, terutama saat menyangkut tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit aktif.

Berdasarkan Teori Integrasi Hukum, pemisahan yurisdiksi yang kaku dalam perkara pidana umum sangat berisiko memicu impunitas. Jika seorang prajurit melakukan kejahatan yang tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan atau militer, maka secara doktrinal ia seharusnya tunduk pada peradilan umum. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketidakpatuhan terhadap semangat unifikasi hukum ini hanya akan memperlebar celah ketidakpercayaan publik terhadap institusi.

Presiden Prabowo telah memberikan jaminan politik bahwa tidak akan ada ruang bagi impunitas. Namun, janji politik haruslah dikonversi menjadi transparansi yuridis. Investigasi mendalam, termasuk yang dilakukan oleh media seperti Tempo, mulai mengarah pada sosok “bohir” atau aktor intelektual di balik layar. Dalam hukum, pengungkapan eksekutor hanyalah permukaan; tantangan sesungguhnya adalah menjangkau siapa yang menyuruh, siapa yang membayar, dan apa motif di balik pelemahan suara kritis masyarakat sipil.

Kita perlu meninjau kasus ini melalui doktrin Command Responsibility atau Tanggung Jawab Komando. Secara ilmiah, sulit diterima jika sebuah operasi yang melibatkan anggota intelijen strategis bergerak tanpa sepengetahuan atau garis koordinasi tertentu. Oleh karena itu, akuntabilitas tidak boleh berhenti pada level bintara atau tamtama yang menjadi pelaksana di lapangan, melainkan harus merambah ke struktur atas yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi tindakan tersebut.

Dari perspektif Viktimologi, keadilan bagi Andri Yunus tidak boleh hanya berhenti pada vonis penjara bagi pelaku. Pemulihan korban secara holistik, termasuk restitusi yang sepadan dengan penderitaan permanen yang dialami, harus menjadi prioritas. Dalam peradilan militer yang cenderung tertutup, akses korban untuk memperjuangkan hak-hak perdatanya sering kali lebih terbatas dibandingkan dalam peradilan umum yang lebih terbuka dan aksesibel bagi masyarakat sipil.

Pelabelan kasus ini sebagai tindakan “terorisme” oleh kepala negara seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum yang lebih progresif. Terorisme bukan hanya soal ledakan bom, melainkan upaya sistematis menciptakan ketakutan massal melalui kekerasan terhadap individu yang dianggap vokal. Jika pola ini dibiarkan, maka demokrasi kita akan berada dalam kondisi yang sangat rentan.

Transparansi adalah kata kunci untuk mengembalikan marwah institusi TNI. Membuka akses publik terhadap proses persidangan oknum BAIS tersebut bukan berarti menelanjangi rahasia negara, melainkan menunjukkan bahwa institusi militer kita tidak memberikan perlindungan bagi mereka yang mengkhianati sumpah prajurit dengan melukai rakyat sendiri. Keadilan harus berjalan tanpa pandang bulu, sebab luka seorang aktivis memiliki bobot moral yang sama dengan martabat seorang jenderal di hadapan hukum.

Sebagai penutup, kasus Andri Yunus adalah ujian sejarah bagi pemerintahan saat ini untuk membuktikan komitmennya terhadap hak asasi manusia. Jika “bohir” dan aktor intelektual tetap tak tersentuh di balik dualisme hukum yang ada, maka supremasi hukum kita hanyalah mitos yang diceritakan di ruang-ruang kelas. Sudah saatnya Indonesia melakukan unifikasi peradilan demi menjamin bahwa setiap tetes air keras yang merusak fisik warga negara, dibalas dengan keadilan yang sekeras-kerasnya oleh sistem hukum yang jujur.***

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.effectivegatecpm.com/hd7rhxvf8?key=2e290d3a5abe0c81092e16a918972f6f
Scroll to Top