MENYELAMI DUNIA ARBITRASE DAN MEDIASI

KETIKA HUKUM BERTEMU DAMAI MENYELAMI DUNIA ARBITRASE DAN MEDIASI

Makalah ini Disususn Untuk Memenuhi Tugas dari Mata Kuliah Hukum Bianis

Dosen Pengampu :

Andi Miftahul Amri,S.H.,M.H.

Dsusun Oleh :

Kelompok 5

Muh.Ridwan 24690107073

Lastriani 24690107050

Suci 24690107057

PRGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BONE

2024/2025

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Manusia,merupakan makhluk individu yang memiliki kehendak dan kepentingan pribadi, juga merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup terlepas dari orang lain. Dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan sesamanya agar tercipta kehidupan yang damai dan seimbang. Sejak masa lampau, masyarakat Indonesia telah menjunjung tinggi nilai kebersamaan melalui tradisi musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Proses penyelesaian seperti ini biasanya melibatkan tokoh masyarakat atau pemimpin adat yang berperan menengahi dan membantu para pihak mencapai kesepakatan yang adil serta dapat diterima bersama.Dalam perkembangannya, cara penyelesaian yang mengedepankan dialog dan kesepakatan tersebut kemudian dikenal dengan istilah mediasi. Melalui mediasi, pihak-pihak yang bersengketa diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan serta usulan mereka sesuai dengan kepentingan masing-masing, sehingga kemungkinan tercapainya perdamaian menjadi lebih besar.Pada masa sekarang, sistem hukum di Indonesia mengenal dua jalur penyelesaian sengketa, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi merupakan proses penyelesaian yang dilakukan melalui lembaga peradilan, sedangkan non-litigasi dilakukan di luar pengadilan dan lebih dikenal dengan istilah alternatif penyelesaian sengketa atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Bentuk penyelesaian non-litigasi ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain arbitrase, negosiasi, konsiliasi, maupun mediasi, yang semuanya bertujuan mencapai keadilan dengan cara yang lebih damai dan efisien.(Mulyana 2019)

Rumusan Masalah 

Apa perbandingan arbitrase dan mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan?

Bagaimana implementasi arbitrase dan mediasi dalam sistem hukum di Indonesia?

Apa saja tantangan serta prospek penerapan arbitrase dan mediasi dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil dan efisien di masa mendatang?

Tujuan Penulisan

Untuk memberikan pemahaman mengenai konsep dasar arbitrase dan mediasi sebagai bagian dari Alternative Dispute Resolution (ADR).

Untuk menguraikan pelaksanaan dan penerapan arbitrase serta mediasi dalam sistem hukum di Indonesia.

Untuk menganalisis berbagai tantangan serta prospek pengembangan arbitrase dan mediasi di masa depan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang damai, cepat, dan berkeadilan.

BAB II

PEMBAHASAN

Perbandingan Arbitrase dan Mediasi

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah perbedaan pokok antara arbitrase dan mediasi. Mediasi bersifat lebih sederhana dan fleksibel karena prosesnya tidak terikat oleh tata cara yang formal. Mediator berperan membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa memberikan keputusan yang mengikat.Sebaliknya, arbitrase memiliki sifat yang lebih formal karena pelaksanaannya mengikuti prosedur tertentu yang sudah ditentukan sejak awal.Arbiter berwenang mengeluarkan putusan yang bersifat final serta mengikat secara hukum bagi para pihak.

Dari segi waktu, proses mediasi relatif lebih singkat karena dapat diselesaikan dalam hitungan minggu atau beberapa bulan saja, bahkan ada yang selesai dalam satu hari apabila permasalahannya sederhana. Proses arbitrase biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama, antara enam bulan hingga dua tahun, tergantung pada tingkat kompleksitas perkara dan proses administratif yang harus dilalui.

Dari sisi biaya, mediasi tergolong murah bahkan bisa dilakukan tanpa biaya, sedangkan arbitrase membutuhkan dana yang lebih besar karena melibatkan lembaga arbitrase serta biaya administrasi lainnya.Kedua metode ini sama-sama menjunjung kerahasiaan para pihak,namun dalam mediasi sifatnya lebih tertutup dan menjaga hubungan baik antar pihak.Dalam arbitrase, suasananya lebih kompetitif karena salah satu pihak akan dinyatakan menang dan pihak lainnya kalah.

Hasil akhir dari mediasi bersifat sukarela, tidak mengikat secara hukum kecuali disahkan oleh pengadilan. Sebaliknya, putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat langsungdimintakan pelaksanaan kepada pengadilan negeri.Mediasi berorientasi pada solusi bersama (win-win solution) dengan menekankan perbaikan hubungan di masa depan, sedangkan arbitrase lebih fokus pada pembuktian dan penentuan benar atau salah berdasarkan hukum yang berlaku.(Ritonga et al. 2024)

Peran Arbitrase Dan Mediasi Dalam Dunia Hukum

Peran Arbitrase:

Menjadi sarana penyelesaian sengketa yang mengikat dan final, tanpa melalui pengadilan.

Banyak digunakan dalam sengketa bisnis dan perdagangan, baik nasional maupun internasional.

Memberikan kepastian hukum karena putusan arbitrase bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Menjamin kerahasiaan sengketa sehingga reputasi bisnis para pihak terlindungi.

Peran Mediasi:

Dalam proses mediasi, seorang mediator berperan sebagai pihak ketiga yang netral serta berfungsi sebagai fasilitator komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Tugas utamanya bukan untuk memutus perkara, melainkan membantu para pihak menemukan jalan damai melalui kesepakatan bersama yang lahir dari kehendak mereka sendiri.

Mediasi memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi hukum maupun budaya:

Dalam sisi hukum Diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam sisi budaya Mencerminkan nilai-nilai musyawarah dan mufakat sebagaimana diajarkan dalam Pancasila dan UUD 1945.(Tamba and Mukharom 2023)

Tantangan Dan Harapan Kedepan Terhadap Arbitrase Dan Mediasi

1. Tantangan yang Dihadapi Arbitrase dan Mediasi

Dalam praktiknya, arbitrase dan mediasi masih menghadapi sejumlah kendala dalam sistem hukum Indonesia.

arbitrase terletak pada pelaksanaan putusan (eksekusi). Meski Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya sering terkendala karena adanya intervensi atau peninjauan ulang oleh pengadilan negeri. Kondisi ini mengurangi efektivitas arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat dan mandiri.

kurangnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang mekanisme arbitrase dan mediasi juga menjadi hambatan. Banyak pihak masih beranggapan bahwa penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan di pengadilan, padahal jalur non-litigasi lebih efisien dan menjaga hubungan baik antar pihak.

Dari sisi kelembagaan, daya saing arbitrase nasional seperti BANI masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dengan lembaga internasional. Keterbatasan sumber daya manusia, teknologi, dan transparansi menjadi tantangan tersendiri. Sedangkan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan, masih banyak mediator yang kurang kompeten, dan proses mediasi sering dianggap sekadar formalitas tanpa niat sungguh-sungguh mencari perdamaian.

2. Harapan ke Depan bagi Arbitrase dan Mediasi

Ke depan, diharapkan terjadi reformasi sistem penyelesaian sengketa non-litigasi agar lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Langkah pertama adalah memperkuat lembaga arbitrase nasional dengan peningkatan kualitas arbiter serta pemanfaatan teknologi digital, seperti sidang daring dan dokumen elektronik.Selain itu, prosedur eksekusi putusan arbitrase perlu disederhanakan, agar pengadilan tidak lagi menjadi hambatan administratif.Selanjutnya, perlu dikembangkan mekanisme multi-tier dispute resolution, yaitu penyelesaian sengketa bertahap melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrase jika kesepakatan tidak tercapai. Dari sisi mediasi, peningkatan kualitas mediator dan kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci agar mediasi benar-benar menjadi sarana pemulihan hubungan sosial dan keadilan.Pada akhirnya, arbitrase dan mediasi diharapkan menjadi wujud sistem hukum yang humanis, yang tidak hanya mencari kemenangan hukum, tetapi menghadirkan keadilan, kedamaian, dan kepastian bagi semua pihak.(Ritonga et al. 2024)

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada perdebatan di ruang sidang. Kedua mekanisme ini memberi jalan bagi para pihak untuk menemukan keadilan lewat kesepakatan dan dialog, bukan pertentangan.Arbitrase memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat, sedangkan mediasi menumbuhkan suasana damai melalui musyawarah dan saling pengertian. Kehadiran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menjadi fondasi penting dalammemperkuat posisi arbitrase dan mediasi di Indonesia.Meski begitu, penerapannya masih menghadapi beberapa kendala. Banyak masyarakat yang belum memahami manfaat penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan masih terbatasnya jumlah mediator serta arbiter yang kompeten juga menjadi tantangan tersendiri. Pada akhirnya, arbitrase dan mediasi bukan hanya sekadar prosedur hukum, melainkan cerminan nilai-nilai kemanusiaan dan semangat gotong royong yang hidup dalam budaya Indonesia bahwa setiap perbedaan selalu bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang terbuka.

Saran

Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Sosialisasi dan pendidikan hukum perlu lebih digencarkan agar masyarakat mengenal dan memahami manfaat penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi.

Meningkatkan Profesionalitas Arbiter dan Mediator Pemerintah dan lembaga hukum perlu memperbanyak pelatihan serta sertifikasi untuk memastikan para arbiter dan mediator memiliki keahlian dan integritas yang baik.

Memperkuat Peran Mediasidi Pengadilan Pengadilan sebaiknya lebih menekankan proses mediasi sebagai langkah awal sebelum perkara diputus, agar para pihak diberi kesempatan berdamai tanpa proses panjang di pengadilan.

Perluasan Layanan ke Daerah Lembaga arbitrase dan mediasi perlu hadir hingga tingkat daerah agar akses terhadap penyelesaian sengketa yang damai dapat dinikmati masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Membangun Kolaborasi dan Kepercayaan Diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil untuk memperkuat sistem penyelesaian sengketa alternatif yang lebih transparan, terpercaya, dan berpihak pada keadilan.

DAFTAR PUSTAKA

 

Mulyana, Dedy. 2019. “Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif.” Jurnal Wawasan Yuridika 3(2): 177. doi:10.25072/jwy.v3i2.224.

Ritonga, Habibi Natama, Raja Brahma Sembiring, Tri Narti Pasaribu, and Nurhatifah Manurung. 2024. “Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia.” I(September): 97–105.

Tamba, Tumanda, and Mukharom Mukharom. 2023. “Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) 3(2): 445–60. doi:10.36908/jimpa.v3i2.247.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1 komentar untuk “MENYELAMI DUNIA ARBITRASE DAN MEDIASI”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.effectivegatecpm.com/hd7rhxvf8?key=2e290d3a5abe0c81092e16a918972f6f
Scroll to Top