JANJI MANUSIA DAN KEKUATAN HUKUM

MENGUAT MAKNAH PERIKATAN:ANTARA JANJI MANUSIA DAN KEKUATAN HUKUM
MAKALAH

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah HUKUM BISNIS Doseng Pengampu:


Disusun Oleh:

Srinanda 24690107016

Kismarina 24690107068

Fazlin Syah 24690107036

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BONE
2025

BAB I PENDAHULUAN

Latar belakang

Dalam kehidupan sosial sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari hubungan timbal balik dengan sesamanya. Setiap hubungan tersebut, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun moral, sering kali didasari oleh janji atau kesepakatan yang dibuat bersama. Janji adalah bentuk komitmen moral seseorang kepada orang lain, namun ketika janji itu disertai kesepakatan dan tujuan tertentu yang sah, maka ia berubah menjadi perikatan hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Dengan demikian, antara perjanjian manusia dan hukum terdapat hubungan yang erat, karena hukum bertugas memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap janji yang telah disepakati.
Pada dasarnya, manusia tidak dapat hidup sendiri. Dalam memenuhi kebutuhannya, manusia selalu berinteraksi dan saling bergantung satu sama lain. Dalam proses itu, muncul berbagai kesepakatan, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, kerja sama, dan sebagainya. Semua bentuk kesepakatan itu merupakan perwujudan dari perikatan yang menjadi bagian penting dalam hukum perdata. Tanpa adanya aturan hukum yang jelas, janji antar manusia hanya akan menjadi kata-kata tanpa kekuatan yang pasti, sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan dan ketidakadilan.
Hukum hadir untuk menguatkan makna janji tersebut agar memiliki nilai yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, perikatan tidak sekadar hubungan moral antara dua pihak, tetapi juga menjadi hubungan hukum yang menciptakan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Seseorang yang telah berjanji berdasarkan kesepakatan sah, memiliki kewajiban untuk memenuhi isi janjinya, dan pihak lain memiliki hak untuk menuntut pemenuhannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian maupun karena undang-undang.”
Dengan adanya dasar hukum tersebut, setiap perjanjian yang dibuat oleh manusia tidak hanya bersifat moral, melainkan juga memiliki konsekuensi yuridis. Jika salah satu pihak melanggar atau tidak menepati janjinya, maka hukum memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi atau pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini
menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai pelindung keadilan dan kepercayaan antar manusia.
Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara janji biasa dengan perikatan hukum. Tidak jarang, janji yang seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat diabaikan, sehingga menimbulkan konflik dan ketidakpastian. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa makna perikatan bukan hanya sekadar hubungan kontraktual, tetapi juga mencerminkan nilai moral, tanggung jawab, dan kepercayaan yang dijamin oleh hukum.
Melalui kajian ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa setiap perjanjian yang dibuat memiliki arti yang lebih dalam daripada sekadar kesepakatan lisan atau tulisan. Di balik perjanjian terdapat tanggung jawab hukum yang mengikat, dan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat makna janji tersebut agar tidak mudah diingkari. Dengan demikian, pemahaman tentang perikatan antara perjanjian manusia dan kekuatan hukum menjadi sangat penting untuk membangun tatanan sosial yang adil, tertib, dan berlandaskan kepercayaan.
RUMUSAN MASALAH
Pengertian perikatan
Sumber Dan Macam-Macam Perikatan
Hubungan antara hukum perikatan dan perjanjian
TUJUAN
Mengetahui Pengertian perikatan
Mengetahui Sumber Dan Macam-Macam Perikatan
Mengetahui Hubungan antara hukum perikatan dan perjanjian

BAB II PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN PERIKATAN

istilah

Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda=ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian,di antaranya:
Perikatan: masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban/prestasi (dipakai oleh Subekti dan Sudikno)
Perutangan: suatu pengertian yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (dipakai oleh Sri Soedewi, Vollmar, Kusumadi).
Perjanjian (overeenkomst): dipakai oleh (Wiryono Prodjodikoro). Hukum perikatan merupakan istilah yang paling luas cakupannya. Istilah “perikatan” merupakan kesepadanan dari istilah Bahasa Belanda “Verbintenis” (Munir Fuady, 1999:1 ). Perikatan artinya hal yang mengikat antara orang yang satu dan orang yang lain.(Abduladir Muhammad, 2000:198) Istilah hukum perikatan mencakup semua ketentuan dalam buku ketiga KUH Perdata. Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang-undanng Soedharyo Soiming,1999:313). Buku ketiga KUH Perdata tidak memberikan penjelasan yang spesifik tentang pengertian perikatan, namun demikian, Hukum perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan (vermogenrecht) antara dua orang atau lebih, yang memberi hak (recht) pada salah pihak (kreditur) dan memberi kewajiban (plicht) pada pihak yang lain (debitur) atas sesuatu prestasi.(R. Setiawan,1987:1-2)
Para Ahli

memberikan pengertian tentang perikatan ini diantaranya yang disampaikan oleh:

Hofmann Perikatan adalah merupakan suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
Pitlo Perikatan adalah merupakan suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satuberhak(kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
Vollmar Memberikan penjelasan bahwa perikatan itu akan ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Jadi perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan itu. Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur sedangkan pihak yang berkewajiban untuk memenuhi dinamakan debitur atau si berhutang.
Hukum Perikatan

Mariam Darus Badrulzaman, bahwa perikatan dimaknai sebagai “hubungan (hukum) yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yang terletak di bidang harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi tersebut” (1994:4), sedangkan Hukum Perikatan dimaknai sebagai seperangkat aturan yang memberikan pengaturan terhadap dilaksanakannya perikatan.
Menurut R. Subekti perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntutsesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perikatan dalam hubungannya dapat didefinisikan bahwa perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak di mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, sedang pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, yang dimana salah satu pihak dapat menuntut pihak lain untuk memberikan, melakukan, atau tidak melakukan sesuatu. Dan perikatan juga bisa di sebut
dengan akad atau transaksi, yang merupakan suatu perikatan antara ijab dan qabul dengan cara yang di benarkan oleh syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya.
Dalam perkembangannya pengertian perikatan tersebut, telah mengalami perubahan dan dapat dilihat dari definisi Hofmann: Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya (debitur atau para debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara- cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu. Dan definisi menurut Pitlo: “Perikatan adalah suatu hubungan-hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi. Sedangkan Menurut Soediman Kartohadiprodjo perikatan adalah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakanya dalam lingkungan harta kekayaan.
Maka dari itu munculnya hukum perikatan tersebut untuk bisa dapat memberikan perlindungan terhadap manusia, karena manusia adalah makhluk yang lemah yang mempunyai potensi untuk saling menguasai atau melampui batas-batas hak orang lain. Hal ini dapatkan dikatakan bahwa apabila seseorang telah mengikatkan diri dengan orang lain melalui sebuah perjanjian atau perikatan, maka para pihak bertanggungjawab atas apa yang telah di buatnya, baik itu sifatnya untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena mereka sudah terikat .

B.SUMBER DAN MACAM-MACAM PERIKATAN

Sumber hukum perikatan

Menurut pendapat Diephuis. Asser dan Syuling antara perikatan yang bersumber dari perjanjian dan perikatan yang bersumber dari undang-undang pada hakikatnya tidak ada perbedaan, sebab semua perikatan meskipun bersumber pada perjanjian. pada hakikatnya baru mempunyai kekuatan sebagai perikatan karena diakui oleh undang-undang dan apabila ada pelanggaran terhadap perjanjian tersebut, akan mendapatkan sanksi dari undang-undang. Kemudian, menurut Van Brakel. Losecaat-Vermeer dan Hofmann. Opstaal, perbedaannya pada perikatan yang bersumber dari undang-undang.
perikatan itu diciptakan secara langsung karena suatu keadaan tertentu atau kejadian dan memikulkan suatu kewajiban dengan tidak menghiraukan kehendak orang yang harus memenuhinya, sedangkan pada perikatan yang bersumber dari perjanjian, meskipun mendapat sanksi dari undang-undang, tetapi keharusan untuk memenuhi kewajiban barulah tercipta setelah yang bersangkutan yang harus memenuhinya memberikan persetujuan atau menghendakinya.
Pengertian Umum Sumber hukum perikatan adalah asal atau sebab yang menimbulkan adanya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak memiliki hak dan pihak lainnya memiliki kewajiban.Artinya, sumber hukum perikatan menjelaskan dari mana perikatan itu muncul pakah karena kesepakatan antar orang, atau karena aturan hukum yang sudah ada.
Berdasarkan Pasal 1233 KUH Perdata Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1233: “Tiap-tiap perikatan lahir karena perjanjian atau karena undang-undang.”
Perjanjian (Persetujuan)

Perikatan lahir karena adanya kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang saling berjanji untuk melakukan sesuatu. Ciri-ciri:
Terjadi karena kehendak para pihak sendiri.
Ada tawaran dan penerimaan (sepakat).
Menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Contoh:Jual beli: pembeli wajib membayar, penjual wajib menyerahkan barang.

Sewa-menyewa: penyewa wajib membayar uang sewa, pemilik wajib memberikan barang sewaan. Pinjam uang: peminjam wajib mengembalikan uang, pemberi pinjaman berhak menagih.
Undang-Undang

Perikatan bisa juga muncul tanpa perjanjian, melainkan karena ketentuan hukum yang berlaku.

Artinya, walaupun orang tidak sepakat, hukum tetap menganggap ada perikatan karena suatu perbuatan.Ada dua macam perikatan yang lahir dari undang-undang:
Karena perbuatan yang diperbolehkan hukum

Contoh:Seseorang mengurus urusan orang lain tanpa diminta (disebut zaakwaarneming).
Misalnya, A memperbaiki rumah tetangganya B saat bocor karena hujan, padahal B tidak di rumah. Maka A dan B terikat perikatan menurut hukum.
Karena perbuatan yang dilarang hukum (melawan hukum) Contoh:Seseorang merusak barang orang lain.
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, ia wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Macam-Macam Perikatan

Perikatan Bersyarat

Perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 sampai dengan Pasal 1267 KUH Perdata.

Pasal 1253 menjelaskan bahwa: “Suatu perikatan adalah bersyarat, apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik dengan menunda lahirnya perikatan sampai terjadinya peristiwa itu (syarat tangguh), maupun dengan meniadakan perikatan jika peristiwa itu terjadi (syarat batal).”
Artinya, perikatan bersyarat adalah perikatan yang keberlakuannya tergantung pada suatu kejadian di masa depan yang belum pasti.
Contohnya, A berjanji memberikan hadiah kepada B jika B lulus ujian. Jika syarat itu terpenuhi, maka perikatan berlaku (syarat tangguh).
Perikatan yang Dihubungkan dengan Ketetapan Waktu

Perikatan yang dikaitkan dengan waktu diatur dalam Pasal 1268 sampai dengan Pasal 1273 KUH Perdata.
Pasal 1268 menyatakan: “Suatu perikatan adalah dengan ketetapan waktu apabila perikatan itu digantungkan pada suatu saat yang pasti akan datang atau pasti akan tiba, walaupun tidak diketahui kapan.”
Perikatan dengan ketetapan waktu berbeda dengan perikatan bersyarat karena waktu pasti akan datang, sedangkan syarat belum tentu terjadi.
Contohnya, A berjanji menyerahkan mobil kepada B pada tanggal 1 Januari 2026. Waktu tersebut pasti akan datang, hanya saja belum tiba saat ini.
Perikatan Tanggung Menanggung (Tanggung Renteng)

Perikatan tanggung menanggung diatur dalam Pasal 1278 sampai dengan Pasal 1295 KUH Perdata. Pasal 1278 menjelaskan bahwa: “Jika beberapa orang berutang untuk suatu hal yang sama, maka mereka pada umumnya hanya diwajibkan masing-masing untuk bagian yang sama besar.”
Namun, apabila ada perjanjian tanggung renteng (solidair), maka berdasarkan Pasal 1280 KUH Perdata, dinyatakan:“Dalam perikatan tanggung-menanggung, tiap-tiap orang yang berutang diwajibkan untuk membayar seluruh utang, dan pembayaran oleh salah seorang membebaskan yang lain terhadap si berpiutang.”
Dengan demikian, perikatan tanggung menanggung membuat setiap pihak berutang bertanggung jawab atas seluruh utang yang sama, bukan hanya bagiannya.
Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi

Ketentuan mengenai perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi diatur dalam Pasal 1296 sampai dengan Pasal 1304 KUH Perdata.
Pasal 1296 menyebutkan bahwa: “Suatu perikatan dapat dibagi apabila prestasi yang menjadi objeknya dapat dibagi-bagi tanpa mengubah sifatnya.”
Sebaliknya, Pasal 1302 KUH Perdata menegaskan bahwa:“Suatu perikatan adalah tidak dapat dibagi apabila prestasi yang menjadi objeknya tidak dapat dibagi tanpa mengubah hakikatnya.”
Artinya, perikatan yang objeknya berupa uang atau barang yang dapat dipecah (misalnya beras, hasil panen) termasuk perikatan yang dapat dibagi, sedangkan perikatan yang objeknya berupa barang atau jasa tertentu (seperti seekor kuda atau melukis rumah) termasuk perikatan yang tidak dapat dibagi
Perikatan dengan Ancaman Hukuman (Perikatan Penalti)

Perikatan dengan ancaman hukuman atau perikatan penalti diatur dalam Pasal 1309 sampai dengan Pasal 1312 KUH Perdata.
Pasal 1309 menyebutkan bahwa:

“Suatu perikatan dapat ditetapkan dengan ancaman hukuman, yaitu suatu janji untuk melakukan sesuatu apabila perikatan pokok tidak dipenuhi.”
Perikatan penalti ini biasanya digunakan untuk memberikan tekanan atau sanksi kepada pihak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Misalnya, seorang kontraktor yang tidak menyelesaikan pembangunan tepat waktu harus membayar denda sesuai kesepakatan.
C.HUBUNGAN ANTARA HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Perikatan merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat. Banyak interaksi-interaksi sosial masyarakat yang menimbulkan perikatan di antara mereka. Verbintenis dalam bahasa Belanda, Obligation dalam bahasa Prancis dan Inggris, atau Obligatio dalam bahasa Latin merupakan istilah-istilah yang sering digunakan dalam mengartikan kesepadanan dari Perikatan (Santoso, 2024). Dalam kalangan para ahli hukum, terdapat perbedaan dalam istilah-istilah yang digunakan untuk menggambarkan pengertian dariDalam beberapa kitab- kitab fiqih, istilah perikatan berasal dari beberapa kata seperi wa’ad, ‘akad, ‘ahd, iltizam, tasharud, dan mu’ahadah ittifo’. Wa’ad diartikan sebagai janji (perjanjian) yaitu suatu keinginan dari seseorang untuk memberikan atau melakukan sesuatu terhadap orang lain. Akod atau menyimpulkan (mengikatkan) atau perjanjian yang dibuat oleh seseorang secara tertulis untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ahd diartikan sebagai menepati janji/memenuhi janji, istilah ini berfokus pada perbuatan seseorang dalam melaksanakan prestasi atas perjanjian atau perikatan yang telah disepakati. Mu’ahadah ittifa’ seringkali diartikan sebagai kontrak atau perjanjian-perjanjian tertulis dalam lingkup perdagangan atau bisnis (Mardani, 2013).
Pada dasarnya konsep perikatan dalam lingkup hukum Belanda memiliki kesamaan dengan konsep perikatan dalam lingkup hukum Islam. Baik dalam konsep hukum Belanda maupun dalam konsep hukum Islam dipahami bahwa perikatan merupakan pertemuan antara penawaran dan penerimaan (ljab dan qabul) yang menimbulkan akibat-akibat hukum pada objek yang ditentukan. Namun menurut Irma Devita terdapat perbedaan dalam perikatan dalam konsep hukum Islam yang tidak dianut oleh hukum positif yaitu perihal pertambahan nilai dari objek yang dibebankan perbuatan hukum (Time Value of Money Principle) (Satrio dkk, 2020).
Dalam kehidupan masyarakat seringkali muncul pemahaman yang menyetarakan antara perjanjian dan perikatan, namun sejatinya terdapat perbedaan di antara kedua istilah tersebut. Dalam konteks hukum, perjanjian merupakan istilah yang lebih mendekati konsep perbuatan hukum ataupun peristiwa hukum sedangkan istilah Interaksi antara kepercayaan manusia, kesepakatan, dan campur tangan hukum dalam membentuk perikatan yang sah dan mengikat.
Contohnya seperti ketika terjadinya kegiatan jual-beli di antara penjual dan pembeli. Kegiatan yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam hal penawaran, penerimaan, dan kesepakatan merupakan unsur-unsur yang secara hukum dipahami sebagai sebab-sebab terjadinya perjanjian. Sedangkan hak untuk menerima uang/barang dan kewajiban untuk memberikan uang/barang merupakan perikatan-perikatan yang muncul setelah disepakatinya jual-beli di antara penjual dan pembeli tersebut. Maka sejatinya dapat dilihat bahwa perjanjian merupakan penyebab munculnya suatu perikatan. Oleh sebab itu ke-dua peristilahan ini berada pada dua domain atau posisi yang berbeda.
Hukum perikatan dan perjanjian memiliki hubungan yang sangat erat karena perjanjian merupakan sumber utama lahirnya perikatan. Hukum perikatan adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara dua atau lebih pihak, di mana satu pihak berhak menuntut suatu prestasi dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhinya. Sementara itu, perjanjian adalah kesepakatan antara dua atau lebih orang yang menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban. Dengan kata lain, perikatan adalah akibat atau hasil dari perjanjian, sedangkan perjanjian merupakan sebab yang melahirkan perikatan.
Keduanya memiliki banyak kesamaan, seperti sama-sama mengatur hubungan hukum antar manusia, melibatkan paling sedikit dua pihak, serta menimbulkan hak dan kewajiban yang diakui dan dapat dipaksakan oleh hukum. Baik hukum perikatan maupun perjanjian bertujuan menciptakan keteraturan dalam hubungan sosial dan ekonomi, sehingga jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pihak lain dapat menuntut pemenuhan atau ganti rugi berdasarkan aturan hukum.
Namun, di sisi lain ada perbedaan mendasar antara keduanya. Hukum perikatan bersifat lebih umum karena mencakup seluruh aturan mengenai bagaimana perikatan lahir, dilaksanakan, dan berakhir, baik yang timbul dari perjanjian maupun dari undang-undang. Sedangkan perjanjian bersifat lebih khusus karena hanya membahas perikatan yang lahir dari kesepakatan para pihak.
Perjanjian bersumber dari Pasal 1313 KUH Perdata, sedangkan hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata yang lebih luas cakupannya. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perjanjian adalah bagian dari hukum perikatan, tetapi hukum perikatan tidak hanya membahas perjanjian.

BAB III PENUTUP

KESIMPULAN

Hakikat janji manusia yang awalnya hanya dianggap sebagai ungkapan lisan kini memperoleh makna yang lebih kuat ketika bertemu dengan kekuatan hukum, karena hukum menjadikan setiap kata dalam janji tidak hanya bernilai moral tetapi juga memiliki konsekuensi yuridis. Janji lahir dari kepercayaan dan tanggung jawab antarindividu, namun tanpa hukum ia mudah diabaikan atau dilanggar.
Melalui perjanjian yang diatur dalam hukum, seperti dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, setiap kesepakatan yang dibuat secara sah menjadi mengikat layaknya undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Artinya, hukum memberi wujud dan kepastian terhadap perkataan manusia, sementara perkataan manusia memberi jiwa pada hukum. Dengan demikian, perpaduan antara moralitas janji dan kekuatan hukum menciptakan keseimbangan antara kebebasan berjanji dan kewajiban untuk menepati, sehingga melahirkan perikatan yang tidak hanya adil dan tertib, tetapi juga mencerminkan kedewasaan masyarakat dalam menjunjung tinggi kehormatan kata, kepastian hukum, dan tanggung jawab bersama.

DAFTAR PISTAKA

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Irianto, K. D., & SH, M. (2025). ISTILAH, PENGERTIAN DAN HUBUNGAN ANTARA PERIKATAN DAN PERJANJIAN. Dasar-Dasar Hukum
Perikatan,
Irianto, K. D., Susanti, E., Natsir, M. K. K., Munira, Sari, Y. M., Novitasari, I., Masthura, N., Hanim, L., Arman, Z., Mirfa, E., Ambarini, N. S. B., Deananda, A. Z., Firmansyah, & Gunawang. (2025). Dasar-Dasar Hukum Perikatan. CV. Gita Lentera.
Nengsih, E. Y., Fithroh, M., Anfal, S., Hakiki, R., & Saputra, B. A. (2025). Hukum perikatan: Macam-macam perikatan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1), 193- 206.
Salim, H.S. (2003). Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sriwidodo, J., & Kristiawanto. (2021). Memahami hukum perikatan. Penerbit Kepel Press.
Subekti, R. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa. Sutedi, A. (2011). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.effectivegatecpm.com/hd7rhxvf8?key=2e290d3a5abe0c81092e16a918972f6f
Scroll to Top