LANDASAN HUKUM DAN DINAMIKA BENTUK BADAN USAHA DI INDONESIA : TINJAUAN HUKUM PERUSAHAAN
Dosen Pengampu: Andi Miftahul Amir, S.H., M.H.
Disusun Oleh: Kelompok 4

Disusun Oleh:
Kelompok IV
MILA KARMILA 24690107063
SUCI RAHMAWATI 24690107071
AGUNG ALFIAN 24690107010
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perusahaan merupakan motor penggerak perekonomian suatu negara. Dalam konteks Indonesia, pertumbuhan aktivitas bisnis yang pesat menuntut adanya seperangkat aturan hukum yang jelas dan terstruktur untuk menciptakan kepastian, melindungi hak para pihak, dan memfasilitasi kegiatan usaha. Hukum perusahaan hadir sebagai sistem norma yang mengatur segala bentuk dan jenis usaha. Cakupannya meliputi pendirian, operasional, hingga pembubaran badan usaha, serta hubungan antara organ-organ perusahaan dan pihak ketiga.
Pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum perusahaan semakin krusial mengingat variasi bentuk badan usaha (seperti Firma, CV, PT, dan Perseroan Perorangan) yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, terutama terkait pertanggungjawaban dan permodalan. Perkembangan regulasi, seperti diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, juga membawa perubahan signifikan terhadap konsep perseroan, menuntut tinjauan ulang terhadap landasan teoretis dan praktis hukum perusahaan di Indonesia.
JANJI MANUSIA DAN KEKUATAN HUKUM
B. Rumusan Masalah
1. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
2. Apa esensi dan sumber-sumber utama dari Hukum Perusahaan di Indonesia?
3. Bagaimana klasifikasi dan perbedaan prinsip pertanggungjawaban hukum antara badan usaha berbadan hukum dan non-badan hukum di Indonesia?
4. Bagaimana perkembangan hukum perusahaan di Indonesia mengakomodasi dinamika bisnis, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pemangku kepentingan?
C. Tujuan Penulisan
1. Penulisan makalah ini bertujuan untuk:
2. Menganalisis konsep dasar dan meninjau sumber-sumber Hukum Perusahaan di Indonesia.
3. Mengidentifikasi klasifikasi badan usaha serta membandingkan karakteristik dan prinsip pertanggungjawaban hukum pada masing-masing bentuk usaha.
4. Menguraikan dinamika terkini dalam hukum perusahaan di Indonesia, terutama mengenai aspek perlindungan hukum.
KEPASTIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERIKATAN
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar, Sumber, dan Lingkup Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan, sebagai subsistem dari hukum bisnis, didefinisikan secara esensial sebagai seperangkat norma hukum yang mengatur tentang segala jenis usaha dan bentuk badan usaha yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi (Muhammad, 2010). Inti dari hukum ini adalah menciptakan kerangka kerja legal bagi aktivitas perusahaan, mulai dari proses inisiasi (pendirian) hingga likuidasi (pembubaran).
a. Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan di Indonesia bersifat majemuk, mencakup:
1. Hukum Perdata dan Dagang Klasik: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjadi landasan untuk persekutuan perdata (maatschap), sementara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur persekutuan yang lebih terorganisir seperti Firma dan Persekutuan Komanditer (CV). Pasal-pasal ini, meskipun berusia tua, tetap relevan sebagai fondasi bagi entitas non-badan hukum.
2. Perundang-undangan Modern: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah pilar utama yang mengatur PT. Selain itu, terdapat UU Koperasi, UU BUMN, dan kini, amandemen penting melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memperkenalkan konsep Perseroan Perorangan.
3. Yurisprudensi dan Doktrin: Keputusan pengadilan dan pandangan ahli hukum (doktrin) memainkan peran penting, khususnya dalam menafsirkan konsep-konsep seperti tanggung jawab direksi dan doktrin piercing the corporate veil.
b. Definisi dan Unsur Perusahaan
Secara yuridis, perusahaan sering diacu pada Pasal 1 huruf b UU No. 3 Tahun 1982 (tentang Wajib Daftar Perusahaan) yang mendefinisikannya sebagai setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba (Rokan, 2020). Tiga unsur utama ini membedakan perusahaan dari kegiatan bisnis insidentil.
B. Analisis Bentuk Badan Usaha Non-Badan Hukum dan Implikasi Pertanggungjawabannya
Karakteristik utama badan usaha non-badan hukum (seperti Firma dan CV) adalah ketiadaan pemisahan harta kekayaan yang tegas antara entitas usaha dan para sekutu. Ini berimplikasi langsung pada prinsip pertanggungjawaban.
1. Persekutuan Firma (Fa)
Firma didirikan atas dasar kepercayaan antar sekutu (fides). Menurut Pasal 16 KUHD, Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Analisis mendalam menunjukkan bahwa:
• Tanggung Jawab Tak Terbatas: Setiap sekutu Firma bertanggung jawab secara pribadi, tanggung renteng, dan tak terbatas atas seluruh perikatan dan kerugian Firma. Apabila kekayaan Firma tidak cukup, kreditor berhak menagih hingga ke harta pribadi para sekutu.
• Pengurusan (Bestuur): Pada umumnya, semua sekutu Firma berwenang bertindak keluar mewakili Firma, kecuali ditentukan lain dalam akta pendirian (Pasal 17 KUHD). Kewenangan ini bersifat timbal balik.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
CV menawarkan solusi permodalan yang lebih fleksibel, membagi sekutu menjadi dua kategori:
• Sekutu Komplementer (Aktif): Sekutu yang bertanggung jawab penuh, tak terbatas, dan aktif mengurus CV. Mirip dengan sekutu di Firma.
• Sekutu Komanditer (Pasif): Sekutu yang hanya memasukkan modal dan dilarang turut campur dalam pengurusan (Pasal 20 KUHD). Tanggung jawabnya terbatas hanya sebesar jumlah modal yang telah ia setorkan. Pelarangan campur tangan ini esensial; jika Sekutu Komanditer melanggar larangan tersebut, ia dapat dimintai pertanggungjawaban penuh layaknya Sekutu Komplementer (Sutedi, 2015).
Implikasi dari bentuk non-badan hukum ini adalah kepastian hukumnya yang lebih lemah dibandingkan dengan PT, namun memberikan fleksibilitas operasional yang lebih tinggi.
C. Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum: Prinsip Limited Liability dan Pengecualiannya
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan hukum yang paling dominan dalam aktivitas bisnis skala besar, didasarkan pada persekutuan modal.
1. Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan UUPT, ciri utama PT adalah memiliki harta kekayaan yang terpisah dari para pemegang saham. Hal ini melahirkan prinsip fundamental:
• Limited Liability (Tanggung Jawab Terbatas): Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimiliki atau disetorkan. Prinsip ini adalah daya tarik utama PT karena mengurangi risiko pribadi para investor (UUPT Pasal 3 ayat 1).
• Organ Perseroan: PT dijalankan oleh tiga organ yang memiliki fungsi berbeda: RUPS (pemegang kekuasaan tertinggi), Direksi (pelaksana pengurusan), dan Dewan Komisaris (pengawasan). Adanya pembagian tugas ini merupakan fondasi dari Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG).
2. Perseroan Perorangan (Inovasi UU Cipta Kerja)
Inovasi Perseroan Perorangan (diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja yang mengubah UUPT) memungkinkan PT didirikan oleh satu orang tanpa minimal modal dasar tertentu. Tujuannya adalah memberikan status badan hukum dengan tanggung jawab terbatas bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sebelumnya hanya bisa memilih CV atau Perusahaan Dagang. Ini adalah langkah maju dalam memajukan kepastian hukum bagi pelaku UMK (Tarina, 2022).
3. Doktrin Piercing the Corporate Veil
Meskipun prinsip tanggung jawab terbatas dijunjung tinggi, hukum perusahaan menyediakan mekanisme untuk menembusnya. Doktrin Piercing the Corporate Veil (menembus tabir korporasi) adalah pengecualian yang memungkinkan kreditor menuntut pertanggungjawaban hingga ke harta pribadi pemegang saham atau direksi, jika mereka terbukti menyalahgunakan entitas PT. Syarat penembusan ini, antara lain (Asri, 2018; UUPT Pasal 3 ayat 2):
• Perseroan digunakan untuk kepentingan pribadi dan secara tidak sah.
• Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga.
• Harta perseroan dicampuradukkan atau dikelola tanpa memperhatikan PT sebagai entitas yang terpisah.
Doktrin ini berfungsi sebagai pengontrol moral dan etika bisnis, mencegah PT menjadi alat penipuan.
D. Tata Kelola Perusahaan dan Perlindungan Pemangku Kepentingan
Isu kontemporer dalam hukum perusahaan tidak hanya berkisar pada pendirian, tetapi juga pada bagaimana perusahaan dioperasikan, yang tercermin dalam Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
1. Kewajiban Fiduciari Organ Perusahaan
Direksi dan Dewan Komisaris memegang Kewajiban Fiduciari (Fiduciary Duty) terhadap perusahaan. Kewajiban ini menuntut mereka untuk:
• Mengurus dan mengawasi perseroan dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian (duty of care).
• Bertindak hanya demi kepentingan perseroan, bukan kepentingan pribadi (duty of loyalty).
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada pertanggungjawaban pribadi direksi (UUPT Pasal 97 dan 104), terutama dalam kasus kepailitan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Direksi.
2. Perlindungan Kreditor dan Pemegang Saham Minoritas
Hukum perusahaan modern berfokus pada perlindungan dua kelompok utama:
• Kreditor: Kreditor dilindungi melalui ketentuan modal dasar, penyetoran penuh saham, dan kewajiban direksi untuk bertanggung jawab atas kerugian jika PT mengalami kepailitan karena kesalahannya.
• Pemegang Saham Minoritas: UUPT memberikan hak kepada pemegang saham minoritas, seperti hak meminta RUPS, hak untuk mengajukan gugatan terhadap direksi/komisaris (derivative action), dan hak untuk meminta perusahaan membeli kembali sahamnya (put option) apabila terjadi keputusan yang merugikan.
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR)
UU PT mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam atau yang berkaitan dengannya untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) (UUPT Pasal 74). Kewajiban ini, yang harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, menandai pergeseran paradigma bahwa perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham (shareholder) tetapi juga kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan lingkungan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum perusahaan adalah sistem peraturan krusial yang mengatur eksistensi dan operasional berbagai bentuk badan usaha di Indonesia. Sumber hukum utamanya berasal dari KUH Perdata, KUHD, dan berbagai Undang-Undang khusus seperti UUPT. Perbedaan fundamental terletak pada pemisahan kekayaan dan prinsip pertanggungjawaban. Badan usaha non-badan hukum (Firma, CV) memiliki tanggung jawab sekutu yang tidak terbatas (sepenuhnya hingga harta pribadi), sementara badan usaha berbadan hukum (PT, Perseroan Perorangan) menerapkan prinsip tanggung jawab terbatas.
Perkembangan regulasi, seperti Perseroan Perorangan, menunjukkan upaya adaptasi hukum perusahaan terhadap kebutuhan UMK. Meskipun demikian, prinsip tanggung jawab terbatas pada PT dapat ditembus melalui doktrin Piercing the Corporate Veil untuk menegakkan keadilan dan melindungi pihak ketiga dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.
B. Saran
Perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif mengenai perubahan-perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait Perseroan Perorangan, agar pelaku UMK dapat memanfaatkan fasilitas badan hukum ini secara optimal. Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan Piercing the Corporate Veil harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas prinsip tanggung jawab terbatas dan mendorong praktik GCG yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Asri, A. (2018). Doktrin Piercing The Corporate Veil Dalam Pertanggung Jawaban Direksi Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(1).
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Rokan, M. K. (2020). Hukum Perusahaan: Konsep Hukum Positif dan Islam Serta Berbasis Kasus. Perdana Mulya Sarana.
Sutedi, A. (2015). Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Raih Asa Sukses.
Tarina, A. (2022). Memahami Hukum Perseroan Perorangan: Sejarah Perseroan Terbatas Di Indonesia, Masa Lalu Dan Masa Kini. Jurnal Pelita Ilmu, 16(02), 95–112.
PERANAN KONTRAK DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BISNIS

Pingback: PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA -