Kedudukan Hukum Keluarga adat

MAKALAH

Kedudukan Hukum Keluarga adat dalam Sistem Hukum nasional : Kongfik dan Harmonisasi Kewarisan di Indonesia

Dosen Pengampu: Andi Miftahul Amri, S.H., M.H.

Disusun Oleh:

Kelompok 3

RISDA         :24690107043

SRINANDA :24690107016

IKA AMANDA :24690107062

AGUNG ALPIAN :24690107010

                   SUCI RAHMAWATI        :24690107071

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BONE

2026 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. ​Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang secara historis dan sosiologis menganut sistem pluralisme hukum, di mana hukum adat tetap eksis dan diakui berdampingan dengan hukum Islam serta hukum nasional yang berbasis pada tradisi Barat (KUHPerdata). Kedudukan hukum keluarga adat dalam sistem hukum nasional memiliki fondasi yang kuat karena berakar pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang memberikan pengakuan konstitusional terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan hukum yang hidup (living law) yang terus menjadi kompas moral dan sosial bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dalam mengatur hubungan kekerabatan.

Namun, keberadaan sistem yang beragam ini seringkali menimbulkan benturan, terutama dalam persoalan kewarisan. Konflik muncul ketika prinsip-prinsip hukum waris adat yang bersifat komunal atau kolektif, seperti pembagian berdasarkan garis keturunan patrilineal atau matrilineal, berhadapan dengan hukum Islam yang menekankan pada pembagian individual secara definitif atau hukum perdata nasional yang menjunjung tinggi kesetaraan hak tanpa memandang latar belakang kekerabatan. Sering kali, sengketa waris terjadi karena perbedaan cara pandang terhadap kedudukan anak perempuan atau penguasaan harta pusaka yang dianggap milik bersama oleh hukum adat, namun dituntut untuk dibagi-bagi menurut hukum agama atau negara.

Di tengah ketegangan tersebut, upaya harmonisasi menjadi sangat krusial untuk mencegah disintegrasi sosial dan ketidakpastian hukum. Harmonisasi ini dilakukan melalui proses penyerapan nilai-nilai keadilan adat ke dalam putusan hakim di pengadilan serta kebijakan legislasi yang lebih inklusif. Melalui sinkronisasi antara nilai-nilai tradisional dan prinsip hukum nasional yang modern, diharapkan tercipta sebuah sistem kewarisan yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga tetap menghargai identitas budaya dan kearifan lokal yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.

KEPASTIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERIKATAN

2. Rumusan Masalah

  1. ​Bagaimana Hakikat dan Eksistensi Hukum Keluarga Adat dalam Pluralisme Hukum di Indonesia?
  2. ​Apa Persistensi Masyarakat Adat terhadap Aturan Kewarisan Leluhur di Era Modernisasi?
  3. Apa Sinkronisasi dan Kontradiksi Regulasi Nasional terhadap Tradisi Lokal?

3. Tujuan Penulisan

  1. ​Untuk mengetahui Hakikat dan Eksistensi Hukum Keluarga Adat dalam Pluralisme Hukum di Indonesia.
  2. ​Untuk mengetahui Persistensi Masyarakat Adat terhadap Aturan Kewarisan Leluhur di Era Modernisasi.
  3. Untuk Mengidentifikasi Singkronisasi dan Kontradiksi Regulasi Nasional Terhadap Tradisi Local. 

BAB II

PEMBAHASAN

​2.1 Hakikat dan Eksistensi Hukum Keluarga Adat dalam Pluralisme Hukum di Indonesia

  • Definisi Hukum Keluarga Adat Menurut Para Ahli

Hukum keluarga adat merupakan bagian dari hukum adat yang mengatur tentang hubungan kekerabatan, kedudukan pribadi seseorang dalam keluarga, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian.

  1. Hilman Hadikusuma: Hukum kekerabatan adat adalah hukum yang mengatur bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat (keluarga), serta hubungan hukum berdasarkan pertalian darah atau perkawinan. (adik
  2. usuma, p. 18)
  3. R. Soepomo: Hukum adat kekeluargaan merupakan aturan perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari yang ditaati karena memiliki sanksi adat, bersumber pada perasaan keadilan masyarakat.
  4. Secara Umum: Hukum keluarga adat mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, termasuk aturan perkawinan dan pewarisan, yang didasarkan pada tradisi turun-temurun.
  • Hukum keluarga adat tidak tertulis dan sangat berbeda dengan hukum Barat, ditandai dengan sifat-sifat khusus:
  1. Religio-Magis: Hubungan kekeluargaan dalam hukum adat seringkali dikaitkan dengan kepercayaan terhadap kekuatan gaib, penghormatan kepada leluhur, dan upacara keagamaan. Hubungan ini tidak hanya vertikal kepada Tuhan, tetapi juga magis, di mana suatu tindakan hukum harus seimbang untuk menghindari bala.
  2. Komunal (Kemasyarakatan): Hukum adat menempatkan individu sebagai bagian integral dari masyarakat atau kerabatnya. Kepentingan umum atau kepentingan keluarga besar selalu diutamakan daripada kepentingan pribadi, dan anggota masyarakat merasa dirinya terikat satu sama lain, melahirkan semangat gotong royong.
  3. Konkret dan Kontan: Hubungan kekeluargaan terwujud dalam perbuatan nyata (konkret) dan seringkali diselesaikan saat itu juga (kontan/tunai).

Eksistensi dalam Pluralisme Hukum di Indonesia menerapkan pluralisme hukum, di mana Hukum Keluarga Adat hidup berdampingan dengan Hukum Islam dan Hukum Barat/Perdata (BW). Kedudukan Hukum Adat: Diakui negara berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan prinsip NKRI.

Posisi di Samping Hukum Islam: Bagi masyarakat Muslim, hukum keluarga seringkali bercampur antara hukum adat dan hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam/KHI). Dalam hal waris dan pernikahan, terjadi interaksi dinamis antara prinsip adat dan ajaran agama. Posisi di Samping Hukum Barat (BW): Hukum Barat cenderung individualistis dan tertulis, sedangkan hukum adat lebih komunal dan dinamis. Hukum adat berfungsi sebagai living law (hukum yang hidup) yang mengisi kekosongan hukum tertulis.

Dalam praktik, ketiga sistem hukum ini berinteraksi, menciptakan forum belanja (forum shopping) di mana masyarakat memilih sistem hukum yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, terutama dalam masalah keluarga dan waris.

Peringatan hari pendidikan nasional

  1. 2 Persistensi Masyarakat Adat terhadap Aturan Leluhur di Era Modernisasi

Eksistensi hukum adat dalam struktur sosial masyarakat Indonesia bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan sistem hukum yang dinamis dan fungsional. Berikut adalah analisis mengenai bagaimana masyarakat adat mempertahankan nilai-nilai luhur di tengah arus modernisasi:

  • ​Landasan Konstitusional dan Pengakuan Yuridis

Hukum adat, termasuk hukum waris, diakui sebagai salah satu sumber hukum nasional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Dengan demikian, hukum waris adat tetap memiliki legitimasi di tengah pluralisme hukum Indonesia

Secara yuridis, negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih relevan dengan perkembangan zaman. Dalam kerangka Pluralisme hukum di Indonesia lahir sebagai konsekuensi dari keragaman budaya, etnis, dan agama. Dalam konteks ini, hukum waris adat menempati posisi yang sangat penting karena merepresentasikan nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat. Konsep pluralisme hukum di Indonesia tidak hanya berarti keberadaan sistem hukum negara (state law), tetapi juga meliputi hukum agama dan hukum adat yang sama-sama diakui eksistensinya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait. (janeko, 2026, pp. 29-40)

  • Karakteristik Hukum Adat sebagai Benteng Budaya

Hukum adat di Indonesia mengacu pada aturan dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat adat atau suku-suku pribumi di Indonesia. Hukum adat berbeda-beda antara satu suku atau daerah dengan yang lainnya. Beberapa ciri umum dari hukum adat di Indonesia meliputi:

  1. Keanekaragaman, Setiap suku atau daerah memiliki sistem hukum adatnya sendiri yang mencerminkan budaya dan tradisi lokal.
  2. Tradisional : Hukum adat sering kali berakar pada tradisi dan adat istiadat yang telah ada selama berabad-abad.
  3. Kepemimpinan Lokal : Kepemimpinan dalam hukum adat seringkali dipegang oleh tokohtokoh tradisional atau pemimpin suku.
  4. Penyelesaian Sengketa : Hukum adat digunakan untuk menyelesaikan konflik internal dalam suku atau komunitas.
  5. Hubungan dengan Hukum Nasional : Hukum adat diakui dalam sistem hukum nasional Indonesia, tetapi dalam beberapa kasus, mungkin terjadi konflik antara hukum adat dan hukum nasional.

Penting untuk dicatat bahwa hukum adat di Indonesia telah mengalami perubahan seiring waktu, terutama dalam konteks modernisasi dan globalisasi. Pemerintah Indonesia juga telah berupaya mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional untuk menjaga keberlanjutan budaya lokal sambil mematuhi hukum nasional yang lebih umum.

Dalam wilayah yang sangat luas ini Hukum Adat tumbuh, dianut dan dipertahankan sebagai peraturan penjaga tatatertib sosial dan tatatertib hukum di antara manusia, yang bergaul di dalam suatu masyarakat, supaya dengan demikian dapat dihindarkan segala bencana dan bahaya yang mungkin atau telah mengancam. Ketertiban yang dipertahankan oleh Hukum Adat itu baik bersifat batiniah maupun jasmaniah, kelihatan dan tak kelihatan, tetapi diyakini dan dipercaya sejak kecil sampai berkubur berkalang tanah Di mana ada masyarakat, di situ ada Hukum Adat.

  • Hukum adat berperan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, di antaranya:
  1. Mengatur Hubungan Sosial

Hukum adat menentukan norma-norma dalam pergaulan sosial, seperti adat perkawinan, warisan, dan penyelesaian sengketa.

  1. Menjaga Keseimbangan Ekologis

Beberapa hukum adat mengatur tata cara pemanfaatan sumber daya alam, misalnya hukum sasi di Maluku yang melarang eksploitasi sumber daya tertentu dalam periode waktu tertentu.

  1. Menyelesaikan Sengketa

Hukum adat sering digunakan dalam penyelesaian konflik antaranggota masyarakat secara kekeluargaan tanpa harus melibatkan aparat negara.

  • Internalisasi Nilai Filosofis pada Berbagai Suku di Indonesia

Masyarakat adat memegang teguh aturan leluhur karena nilai-nilai tersebut telah menjadi bagian dari jati diri mereka. Hal ini tercermin dalam berbagai praktik budaya atau berbagai suku di Indonesia, seperti Jawa, Sunda, Madura, Batak, dan Bugis, memiliki ciri khas dan nilai-nilai yang mencerminkan keragaman budaya Indonesia. Suku Jawa dikenal dengan filosofi hidup yang mengutamakan keharmonisan, tata krama, dan sopan santun dalam kehidupan sehari-hari. Suku Sunda, di sisi lain, mengedepankan kelembutan dan keramahan dalam berinteraksi sosial, dengan keindahan alam. Gotong royong dan musyawarah juga menjadi prinsip penting dalam kehidupan sosial mereka. Suku Madura dikenal dengan sifat keras, tegas, dan semangat juang yang tinggi, Kebudayaan Madura sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai agama Islam dan adat istiadat yang kuat. Suku Batak, dengan kehidupan yang penuh semangat dan kekuatan, sangat mengutamakan kekerabatan dan kekeluargaan. Mereka terkenal dengan nilai-nilai tradisi yang diwariskan secara turuntemurun. Terakhir, suku Bugis memiliki tradisi maritim yang kuat, dengan sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai pelaut dan pedagang. Mereka sangat menjunjung tinggi adat dan agama Islam, serta memiliki prinsip kebersamaan dan saling menghargai antar sesama. Meskipun masing-masing suku memiliki keunikan, nilai-nilai sosial, kekerabatan, dan adat istiadat tetap menjadi elemen yang sangat penting dalam kehidupan mereka. (prasetyono, 2025, pp. 160-178)

2.3 Analisis Sinkronisasi dan Kontradiksi Regulasi Nasional terhadap Tradisi Lokal

Pengunifikasian aturan-aturan di bidang hukum perkawinan terjadi ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan). Adanya pengunifikasian Undang-Undang Perkawinan itu secara otomatis seluruh warga negara Indonesia harus menggunakan dasar Undang-Undang No 1 tahun 1974 dalam mengadakan atau menyelenggarakan perkawinan padahal sebenarnya mereka telah mempunyai hukum adat perkawinan sendiri. Di dalam Pasal 64 Undang-Undang Perkawinan untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordanantie Christen Indonesia 1933 No.74, Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op gemeng de Huwelijken S.1898 No. 158), dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini,dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku”. Namun dengan penafsiran a contrario hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan ini tetapi ada di hukum adat perkawinan maka tetap berlaku,seperti bentuk perkawinan upacara perkawinan dan lain-lain. Jadi pasal 66 Undang-Undang Perkawinan punya fungsi sebagai dasar hukum berlakunya hukum perkawinan adat. (Sembiring, 2014)

Kemudian di dalam Pasal 64 Undang-undang Perkawinan berbunyi, “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang tejadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah”. Maka Tolok ukur sah atau tidaknya perkawinan pra (sebelum) UU Perkawinan adlh hukum perkawinan adat, namun pasca Undang-Undang Perkawinan tolok ukur SAH merujuk Pasal 2 UU Perkawinan. Hal ini berarti perkawinan adat orang Indonesia asli adalah sah jika dilakukan berdasarkan hukum adat sesuai dengan pluralisme hukum Perkawinan yang berlaku sebelum Undang-undang Perkawinan.

perkawinan di Indonesia memiliki garis batas transisi yang tegas sejak diberlakukannya UU Perkawinan. Perkawinan yang dilangsungkan sebelum undang-undang ini berlaku dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan peraturan lama, yaitu hukum adat masing-masing masyarakat. Namun, pasca berlakunya undang-undang tersebut, tolok ukur keabsahan perkawinan wajib merujuk pada Pasal 2 UU Perkawinan. Meski demikian, esensi hukum adat tidak dihilangkan, melainkan diserap dan diintegrasikan ke dalam norma-norma hukum nasional.

Salah satu bentuk penyerapan hukum adat ke dalam UU Perkawinan terlihat pada Pasal 8, yang mengatur larangan perkawinan karena hubungan darah atau persaudaraan yang dekat. Ketentuan ini mengadopsi sistem eleutherogami (sistem campuran), yang secara gamblang melarang pernikahan antar individu yang memiliki hubungan turunan dekat maupun hubungan periparan. Selain itu, konsep masa tunggu bagi wanita yang putus perkawinannya Pasal 11 serta pengaturan hak dan kewajiban suami-istri Pasal 31 dan 32 juga mencerminkan nilai-nilai adat yang menempatkan kedudukan suami-istri secara setara dalam rumah tangga.

Dalam hal kedudukan tempat tinggal, UU Perkawinan sejalan dengan praktik perkawinan mentas di Jawa yang menganut pola kediaman neolokal. Dalam pola ini, pasangan yang telah menikah diharapkan membangun rumah tangga mandiri dan terpisah dari orang tua. Peran orang tua beralih menjadi pemberi nasihat, petunjuk, serta dukungan materiil berupa harta pemberian atau warisan sebagai bekal hidup mandiri bagi kedua mempelai.

Aspek lain yang sangat kental dengan pengaruh hukum adat adalah pengaturan harta benda dalam perkawinan Pasal 35, 36, dan 37. UU Perkawinan membagi harta menjadi “harta bersama” dan “harta bawaan,” klasifikasi yang identik dengan konsep hukum adat. Bahkan, Pasal 37 menegaskan bahwa jika terjadi perceraian, pembagian harta diselesaikan menurut hukumnya masing-masing. Hal ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap menggunakan hukum adat dalam pembagian harta, kecuali jika terjadi perselisihan yang mengharuskan adanya putusan pengadilan.

Terkait hubungan orang tua dan anak, Pasal 45 dan 46 menyerap kebiasaan masyarakat adat mengenai kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak, serta kewajiban anak untuk menghormati orang tua. Namun, pada aspek pemeliharaan anak pasca perceraian Pasal 41, UU Perkawinan cenderung lebih condong pada sistem masyarakat parental. Hal ini terkadang menimbulkan perbedaan penerapan dengan masyarakat patrilineal, di mana anak menjadi tanggung jawab penuh pihak ayah atau masyarakat matrilineal, di mana anak dipelihara oleh kerabat ibu.

Terakhir, mengenai perkawinan campuran Pasal 57, terdapat pergeseran definisi antara hukum adat dan hukum nasional. Jika dalam hukum adat perkawinan campuran merujuk pada perbedaan latar belakang adat antara dua mempelai, maka dalam UU Perkawinan istilah ini dipersempit pada perbedaan status kewarganegaraan. Meski definisinya berbeda, persamaannya terletak pada keharusan adanya penundukan hukum, salah satu pihak biasanya mengikuti status hukum atau kewarganegaraan pasangannya agar tercipta kesatuan hukum dalam keluarga tersebut.

Apa Harga Sepadan untuk Kamu yang Sampai Bekerja Lelah?

Kemudian. Asas-asas dan/  ketentuan-ketentuan dalam hukum adat yang tidak sesuai dan tidak berlaku 

  1. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yg menentukan usia kawin sehingga otomatis melarang perkawinan anak-anak (perkawinan gadis muda belia). Tetapi perkawinan anak anak dibolehkan oleh hukum adat karena keluarga kedua belah pihak ingin adanya penyatuan keluarga sehingga menikahkan anak-anaknya walaupun masih berusia belia.
  2. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yg menyebutkan alasan-alasan cerai yg secara otomatis melarang perceraian diluar alasan tersebut, misalnya karena faktor magis (hukum perkawinan adat);
  3. Dalam hukum adat Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan beberapa wanita sebagai istri yang kedudukannya masing-masing ditentukan menurut hukum adat setempat tidak sesuai dengan Pasal 3 ,4 5 dan 9. Undang-Undang Perkawinan tentang perkawinan hanya memperbolehkan seorang suami beristri satu ataupun boleh beristri lebih dari satu (dalam Pasal 3 Undang-Undang Perkawinan), dengan syarat syarat pada Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Perkawinan. Sedangkan dalam pasal 9 dikatakan seorang dalam tali perkawinan tidak dapat kawin lagi jelas bertolak belakang dengan hukum adat yang memperbolehkan seorang suami menikah lebih dari satu istri.
  4. Kemudian untuk syarat-syarat perkawinan dalam Undang-Undang dengan Pasal 31 Undang-Undang Perkawinan sebab adanya perbedaan kedudukan suami dan isteri. Kedudukan suami dan isteri di dalam Undang-undang Perkawinan adalah seimbang. Sementara menurut Perkawinan adat kedudukan suami isteri berbeda atau tidak seimbang.

Di dalam Pasal 6 yang menyebutkan pernikahan berdasakan persetujuan kedua belah calon mempelai, tidak seperti dalam hukum yang mengatakan Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan orang tua dan anggota kerabat. Masyarakat adat dapat menolak suami atau istri yang tidak diakui masyarakat. Kemudian, Pasal 7 yang mengatakan pernikahan diijinkan apabila calon mempelai pria berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun, bertolak belakang dengan hukum adat yang tidak mempermasalahkan pernikahan belia atau perkawinan anak-anak. Karena pada dasarnya perkawinan dalam hukum adat adalah sarana untuk menyatukan dan mempererat kekerabatan dua keluarga. 

Di beberapa lingkungan masyarakat adat, tidak saja pertunangan yang dapat berlaku sejak masa bayi, tetapi dapat juga perkawinan antara pria dan wanita yang masih belum dewasa, atau antara pria yang sudah dewasa dengan wanita yang masih anak-anak, atau sebaliknya. Di Bali, perkawinan anak-anak merupakan perbuatan terlarang, namun di banyak daerah merupakan perbuatan yang tidak dilarang. Misalnya di Pasundan, berlaku perkawinan

BAB III

PENUTUP

3.1 Simpulan

Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sesuai dengan rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Hukum keluarga adat merupakan living law (hukum yang hidup) yang mengatur hubungan kekerabatan, kedudukan pribadi, dan perwalian berdasarkan tradisi turun-temurun. Secara hakikat, hukum ini bersifat religio-magis (terhubung dengan kepercayaan leluhur) dan komunal (mengutamakan kepentingan kerabat di atas individu). Di Indonesia, eksistensinya memiliki landasan konstitusional yang kuat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sehingga tetap diakui berdampingan dengan hukum Islam dan hukum perdata nasional dalam sistem pluralisme hukum.  
  2. Masyarakat adat tetap mempertahankan aturan kewarisan leluhur karena nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari jati diri dan sistem penjaga ketertiban sosial. Meskipun terjadi modernisasi, persistensi ini terlihat dari praktik berbagai suku (seperti Jawa, Sunda, Batak, dan Bugis) yang tetap menjunjung tinggi prinsip keharmonisan, gotong royong, dan kekeluargaan dalam menyelesaikan urusan domestik maupun sengketa waris melalui lembaga adat.  
  3. Terdapat dinamika antara hukum nasional (UU No. 1 Tahun 1974) dengan tradisi local, Sinkronisasi: Terjadi melalui penyerapan nilai adat ke dalam norma nasional, seperti pemisahan harta bersama dan harta bawaan, serta pengakuan sahnya perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat sebelum berlakunya undang-undang tersebut.  Kontradiksi: Muncul pada perbedaan prinsip fundamental, seperti batas usia minimal perkawinan yang dilarang negara namun terkadang dibolehkan adat demi penyatuan kekerabatan, serta perbedaan pandangan mengenai kedudukan suami-istri yang dalam negara bersifat setara namun dalam beberapa hukum adat memiliki tingkatan berbeda.  

​3.2 Saran

  1. ​Perlu adanya inventarisasi dan kodifikasi parsial terhadap norma-norma hukum adat yang masih relevan oleh pemerintah daerah dan lembaga adat. Hal ini penting agar hukum adat tidak kehilangan bentuknya di hadapan hukum tertulis. Selain itu, penguatan kapasitas hakim dalam memahami sosiologi hukum adat sangat diperlukan agar putusan pengadilan tetap bernafaskan keadilan lokal tanpa mengabaikan prinsip hukum nasional.
  2. Masyarakat adat disarankan untuk melakukan reinterpretasi nilai-nilai adat agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya terkait kesetaraan gender dan hak individu. Sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hukum formal (seperti sertifikasi tanah ulayat/adat) perlu ditingkatkan agar kekayaan komunal tetap terjaga secara hukum negara tanpa menghilangkan identitas leluhur yang melekat padanya.
  3. Pemerintah sebaiknya mengedepankan pendekatan pluralisme hukum yang integratif dalam pembentukan regulasi di masa depan. Dalam kasus sengketa waris, penggunaan lembaga mediasi adat sebelum masuk ke ranah pengadilan negara harus dioptimalkan. Hal ini bertujuan agar solusi yang dihasilkan bersifat win-win solution yang menghargai aturan agama (KHI) atau negara (UU Perkawinan), namun tetap mempertimbangkan struktur kekerabatan adat agar tidak terjadi keretakan sosial dalam keluarga.Menimbang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim: Refleksi atas Prinsip Keadilan dan Independensi Kekuasaan Kehakiman

DAFTAR PUSTAKA

Hilman Hadikusuma. Hukum Kekerabatan Adat. Bandung: Alumni; R. Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2); serta Kompilasi Hukum Islam.

Janeko. (2026). Pergeseran nilai dan praktik hukum waris adat di masyarakat multikultural Indonesia. JOSH (Journal of Sharia), 5(1), 29–40. 

Prasetyono, D. A., Sanjaya, M. A. P., & Kudsi, M. I. F. (2025). Transformasi hukum adat di tengah modernisasi: Antara pelestarian nilai tradisional dan adaptasi global. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 3(2), 160–178. 

Sembiring, E., & Christina, V. (2014). Kedudukan Hukum Perkawinan Adat di Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional Menurut UU No. 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Lex Librum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.effectivegatecpm.com/hd7rhxvf8?key=2e290d3a5abe0c81092e16a918972f6f
Scroll to Top