Pancasila sebagai dasar negara

MAKALAH

Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Perspektif Kasus Korupsi di Indonesia ”

Dosen Pengampu: Andi Miftahul Amri, S.H., M,H

MUH. RAYHAN TRI JAYADI 25690109209

NURFADILLA SAPUTRI 25690109169

AKBAR 25690109182

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BONE

TAHUN 2026

RUMUSAN MASALAH

Bagaimana ketidaksesuaian antara nilai-nilai Pancasila—khususnya keadilan sosial dan kemanusiaan—dengan praktik korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia, serta apa faktor utama yang menyebabkan nilai-nilai tersebut tidak terimplementasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan?

TUJUAN PENULISAN

Untuk menganalisis ketidaksesuaian antara nilai-nilai Pancasila dengan praktik korupsi yang terjadi di Indonesia, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab belum optimalnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

PEMBAHASAN

1. Pengertian dan Konsep Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara etimologis, istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau asas. Oleh karena itu, Pancasila mengandung lima nilai dasar yang menjadi pedoman dalam mengatur hubungan antara warga negara dengan negara, serta antar sesama warga negara. Sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Soekarno, Pancasila merupakan dasar falsafah negara yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia sendiri. Ia menyampaikan konsep ini dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Sementara itu, menurut Notonagoro, Pancasila adalah dasar filsafat negara yang memiliki susunan hierarkis dan sistematis, di mana setiap sila saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Selain itu, Kaelan menjelaskan bahwa Pancasila merupakan sistem nilai yang menjadi pandangan hidup bangsa sekaligus ideologi negara yang menuntun arah kebijakan nasional.

Secara konseptual, Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa seluruh aspek penyelenggaraan negara harus berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Nilai-nilai tersebut meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum formal, tetapi juga sebagai pedoman moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi nilai-nilai ini diharapkan mampu menciptakan kehidupan yang harmonis, adil, dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Ketidaksesuaian Nilai-Nilai Pancasila Dengan Kasus Korupsi Di Indonesia

Ketidaksesuaian antara nilai-nilai Pancasila dengan praktik korupsi di Indonesia dapat dilihat dari definisi hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai dasar Pancasila, terutama dalam hal kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Dalam praktiknya, korupsi mencerminkan penyimpangan moral yang tidak sejalan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber nilai dalam kehidupan berbangsa.

Jika dikaitkan dengan pandangan ahli, menurut Notonagoro, Pancasila merupakan suatu sistem nilai yang bersifat hierarkis dan saling berkaitan, sehingga pelanggaran terhadap satu sila akan berdampak pada sila lainnya. Dalam konteks korupsi, pelanggaran terhadap nilai keadilan sosial juga akan berdampak pada rusaknya nilai kemanusiaan dan persatuan. Selain itu, Kaelan menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara seharusnya menjadi pedoman dalam setiap tindakan penyelenggara negara. Namun, praktik korupsi menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut belum diinternalisasi secara optimal dalam kehidupan bernegara.

Dari sisi kelembagaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa korupsi berdampak luas terhadap kerugian negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Data dari Badan Pemeriksa Keuangan juga menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Sementara itu, Transparency International melalui Indeks Persepsi Korupsi mengindikasikan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih menjadi perhatian global. Dengan demikian, baik dari perspektif hukum, lembaga resmi, maupun pandangan ahli, korupsi merupakan bentuk nyata ketidaksesuaian dengan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Faktor-Faktor Penyebabnya Belum Optimalnya Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Belum optimalnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan salah satunya disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam hal integritas dan kesadaran moral aparatur negara. Masih ditemukannya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya tertanam dalam diri penyelenggara negara. Menurut Miriam Budiardjo, lemahnya budaya politik yang berlandaskan etika dan tanggung jawab dapat menyebabkan penyimpangan dalam pelaksanaan kekuasaan, sehingga nilai-nilai dasar negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Faktor lainnya adalah lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam pemerintahan. Ketidaktegasan dalam memberikan sanksi serta adanya praktik tebang pilih membuat prinsip keadilan sulit diwujudkan. Hal ini juga tercermin dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang masih menemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menunjukkan bahwa lemahnya sistem kontrol menjadi salah satu penyebab utama maraknya tindak korupsi dalam birokrasi pemerintahan.

Selain itu, kurangnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat juga menjadi faktor penghambat. Menurut Nurcholish Madjid, nilai-nilai Pancasila seharusnya tidak hanya dipahami secara formal, tetapi juga dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dalam kenyataannya, nilai-nilai tersebut sering kali hanya dijadikan simbol tanpa implementasi nyata. Ditambah dengan pengaruh globalisasi yang membawa nilai-nilai individualisme dan materialisme, hal ini semakin memperlemah penerapan Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

4. Cara Mengatasi Belum Optimalnya Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Salah satu cara utama untuk mengatasi belum optimalnya penerapan nilai-nilai Pancasila adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembinaan ideologi bagi aparatur negara. Penanaman nilai-nilai Pancasila tidak hanya dilakukan secara teoritis, tetapi juga harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku nyata. Menurut Yudi Latif, Pancasila harus dijadikan sebagai etika publik yang hidup dan menjadi pedoman dalam setiap kebijakan negara. Dengan demikian, aparatur pemerintahan diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Selain itu, reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadi langkah penting. Pemerintah perlu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan negara. Peran Komisi Aparatur Sipil Negara sangat penting dalam memastikan profesionalisme dan netralitas aparatur sipil negara. Di samping itu, pengawasan terhadap keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu diperkuat agar dapat mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.

Upaya lainnya adalah memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta menciptakan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurut Jimly Asshiddiqie, supremasi hukum merupakan kunci utama dalam mewujudkan negara yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik juga sangat penting agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran yang sangat penting sebagai landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum, tetapi juga sebagai pedoman moral dan etika dalam setiap aspek kehidupan. Namun, dalam realitasnya masih terdapat ketidaksesuaian antara nilai-nilai Pancasila dengan praktik di lapangan, khususnya dalam kasus korupsi yang mencerminkan penyimpangan terhadap nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.

Belum optimalnya penerapan nilai-nilai Pancasila disebabkan oleh berbagai faktor, seperti rendahnya integritas aparatur negara, lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, serta kurangnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif untuk mengatasinya, antara lain melalui peningkatan pendidikan ideologi, reformasi birokrasi, penguatan sistem pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan nilai-nilai Pancasila dapat diimplementasikan secara optimal sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas.

SARAN

1) Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan penanaman nilai-nilai Pancasila secara lebih konkret melalui pendidikan formal maupun pelatihan bagi aparatur negara agar tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga diterapkan dalam tindakan nyata.

2) Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa tebang pilih terhadap pelaku korupsi agar menimbulkan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

3) Perlu adanya penguatan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik melalui lembaga resmi maupun partisipasi masyarakat, guna mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.

4) Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengawasi kebijakan publik serta menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk kontribusi dalam mewujudkan tata kelola negara yang baik.

5) Pendidikan karakter berbasis Pancasila perlu diperkuat sejak dini agar generasi muda memiliki integritas, moralitas, dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap bangsa dan negara.

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2022. Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara. Jakarta: BPK RI.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2021. Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan. Jakarta: BPKP.

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kaelan. 2013. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Komisi Aparatur Sipil Negara. 2020. Laporan Kinerja KASN. Jakarta: KASN.

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2023. Laporan Tahunan KPK. Jakarta: KPK.

Latif, Yudi. 2011. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Madjid, Nurcholish. 2001. Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.

Notonagoro. 1975. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tujuh.

Soekarno. 1945. Pidato 1 Juni 1945 tentang Lahirnya Pancasila. Jakarta.

Transparency International. 2023. Corruption Perceptions Index. Berlin: Transparency International.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.effectivegatecpm.com/hd7rhxvf8?key=2e290d3a5abe0c81092e16a918972f6f
Scroll to Top