Anak Bukan Objek Bisnis, Kasus Aceh Harus Jadi Pelajaran
Fia ardana
Ketua umum HMI Komisariat FKPI UNIM BoneĀ
Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak di Aceh tidak dapat dianggap sebagai persoalan ringan yang selesai hanya dengan permintaan maaf ataupun pemecatan pelaku. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa masih terdapat sistem pengasuhan anak yang lemah dan belum mampu menjamin keamanan secara maksimal.
Sebagai perempuan saya memandang bahwa persoalan ini harus ditelaah secara menyeluruh. Masalah utamanya bukan hanya terletak pada individu pelaku, tetapi juga pada lemahnya manajemen lembaga pengasuhan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak.
Saat kekerasan bisa terjadi di lingkungan penitipan anak, maka ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Bagaimana sistem pengawasan dijalankan? Apakah tenaga pengasuh melalui proses seleksi yang benar-benar ketat? Adakah pembinaan atau pendampingan psikologis bagi pekerja yang setiap hari mendampingi anak? Dan sejauh mana tanggung jawab pengelola dalam menjaga amanah dari para orang tua?
Perlu dipahami bahwa orang tua menitipkan anak bukan karena ingin menghindari tanggung jawab. Banyak di antara mereka harus bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka menitipkan buah hati dengan harapan anak berada di tempat yang aman, nyaman, dan terawat. Namun kepercayaan itu rusak ketika lembaga pengasuhan gagal menjalankan kewajiban utamanya.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih ada tempat penitipan anak yang lebih berfokus pada urusan administratif, sementara kualitas perlindungan kurang diperhatikan. Sarana tersedia, aturan tertulis ada, tetapi pelaksanaannya sering tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan dalam proses perekrutan, kemampuan kerja kerap lebih diutamakan daripada kesabaran, rasa empati, dan kestabilan emosi.
Jika peristiwa seperti ini terus dianggap sebagai kejadian biasa, maka kita sedang membuka peluang agar kekerasan serupa kembali terulang. Negara, pemerintah daerah, dan instansi terkait seharusnya tidak bergerak hanya setelah kasus ramai dibicarakan. Pengawasan harus hadir sejak awal sebagai upaya pencegahan, bukan sekadar tindakan setelah korban muncul.
Anak-anak bukan sekadar titipan yang dijaga seadanya. Mereka adalah generasi penerus yang memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi.
Oleh karena itu, kasus di Aceh harus menjadi Alarm keras bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi total terhadap lembaga pengasuhan anak.
Jika suatu tempat tidak sanggup menjaga amanah serta keselamatan anak, maka kelayakannya patut dipertanyakan. Sebab lembaga pengasuhan yang gagal melindungi anak pada dasarnya telah kehilangan kepercayaan publik.

