Perempuan dan Politik: Antara Janji Demokrasi dan Kenyataan Representasi

Oleh: Haryuni Haidir

Demokrasi selalu disebut sebagai sistem yang memberi ruang setara bagi seluruh warga negara. Namun dalam praktiknya, ruang itu tidak selalu benar-benar terbuka, terutama bagi perempuan. Politik masih sering dipahami sebagai wilayah yang keras, maskulin, dan penuh intrik, sehingga kehadiran perempuan kerap diposisikan sebagai pelengkap, bukan penentu arah.

Padahal, hampir seluruh kebijakan publik lahir dari proses politik. Dari soal pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial—semuanya diputuskan di ruang-ruang kekuasaan. Jika perempuan tidak hadir secara utuh di dalamnya, maka perspektif mereka nyaris tak pernah benar-benar menjadi pertimbangan utama. Demokrasi pun berjalan timpang, karena hanya merepresentasikan sebagian pengalaman warga negara.

Konstitusi sebenarnya sudah memberi dasar yang kuat. UUD 1945 menjamin kesetaraan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Negara bahkan membuka ruang tindakan afirmatif, termasuk kebijakan kuota keterwakilan perempuan. Namun kenyataannya, angka belum selalu berbanding lurus dengan pengaruh. Banyak perempuan hadir di lembaga politik, tetapi tidak ditempatkan pada posisi strategis yang menentukan arah kebijakan.

Hambatan bagi perempuan untuk terjun ke politik bukan persoalan tunggal. Budaya patriarki masih menanamkan anggapan bahwa politik adalah urusan laki-laki, sementara perempuan diharapkan fokus pada ruang domestik. Di saat yang sama, struktur partai politik sering kali tidak ramah perempuan, proses kaderisasi berjalan tertutup, dan biaya politik yang tinggi membuat banyak perempuan mengurungkan niat sejak awal. Belum lagi ancaman kekerasan, pelecehan, hingga serangan digital yang menjadikan politik sebagai ruang yang tidak aman.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 setidaknya memberi angin segar. MK menegaskan bahwa keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan tidak boleh sekadar formalitas. Perempuan harus hadir secara proporsional dan merata di setiap fraksi dan alat kelengkapan legislatif. Putusan ini penting karena menggeser cara pandang lama: dari sekadar memenuhi kuota menuju penguatan peran yang nyata.

Data representasi perempuan di berbagai lembaga negara juga menunjukkan ironi. Di birokrasi, jumlah perempuan cukup besar, bahkan mendominasi. Namun ketika bicara posisi pengambil kebijakan, jumlah itu menyusut drastis. Artinya, persoalan utama bukan pada kapasitas perempuan, melainkan pada sistem yang belum sepenuhnya memberi ruang kepercayaan dan akses kekuasaan.

Dalam konteks ini, KOHATI memiliki peran strategis. Sebagai ruang kaderisasi perempuan HMI, KOHATI tidak hanya berbicara soal kehadiran perempuan di ranah publik, tetapi juga tentang kualitas dan kesadaran ideologis. Perempuan kader HMI-Wati dipersiapkan menjadi insan akademis, insan pengabdi, sekaligus insan yang bertanggung jawab atas arah peradaban. Politik tidak dilihat sebagai tujuan, melainkan sebagai alat untuk memperjuangkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan umat.

Al-Qur’an mengingatkan bahwa perubahan tidak akan datang tanpa usaha dari manusia itu sendiri. Maka keterlibatan perempuan dalam politik bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab. Tanggung jawab untuk memastikan kebijakan lahir dari pengalaman yang utuh, dari suara yang selama ini kerap diredam.

Sudah waktunya kita berhenti puas pada angka dan simbol. Representasi perempuan harus bergerak dari sekadar hadir menuju benar-benar berpengaruh. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi kekuasaan, tetapi siapa yang suaranya sungguh didengar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.effectivegatecpm.com/hd7rhxvf8?key=2e290d3a5abe0c81092e16a918972f6f
Scroll to Top