Peran Perempuan dalam Representasi Politik Indonesia: Antara Demokrasi Elektoral dan Substantif

Oleh: Marsya Puspita

Politik memiliki keterkaitan yang erat dengan demokrasi, karena melalui politiklah kehendak rakyat dikelola dan diwujudkan dalam kebijakan publik. Demokrasi tidak hanya dimaknai secara elektoral, yaitu sebatas proses pemilihan umum, tetapi juga secara substantif atau mengikat, yakni sejauh mana hasil demokrasi benar-benar menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan keterwakilan seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan. Al-Qur’an dalam QS. Ar-Ra’d ayat 11 menegaskan bahwa perubahan tidak akan terjadi tanpa usaha manusia sendiri, sehingga partisipasi perempuan dalam politik menjadi bagian dari ikhtiar perubahan sosial.

Perempuan memiliki peran penting dalam politik karena mereka memiliki pengalaman, perspektif, dan kedekatan langsung dengan berbagai isu perempuan, seperti kesehatan reproduksi, pendidikan, kekerasan berbasis gender, dan kesejahteraan keluarga. Kehadiran perempuan dalam ruang politik bukan sekadar simbol keterwakilan, tetapi kebutuhan substantif agar kebijakan publik tidak bias gender. Tanpa representasi perempuan, politik berisiko hanya merepresentasikan kepentingan kelompok dominan.

Secara historis, arah politik Indonesia tidak terlepas dari perdebatan dasar negara dalam Sidang BPUPKI pertama (29 Mei–1 Juni 1945). Soepomo menawarkan tiga konsep negara, yaitu negara individualistik, negara berdasarkan paham golongan, dan negara berdasarkan paham integralistik yang berdiri di atas semua golongan. Konsep integralistik inilah yang kemudian melandasi lahirnya Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus menjadi fondasi sistem demokrasi Indonesia yang mengakui keberagaman dan kesetaraan warga negara.

Pada Sidang BPUPKI kedua, perdebatan berlanjut pada bentuk negara, apakah berbentuk republik atau kerajaan/monarki absolut. Pilihan terhadap bentuk republik menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam konteks ini, perempuan sebagai bagian dari rakyat memiliki hak dan tanggung jawab yang sama untuk terlibat dalam proses politik dan pengambilan keputusan negara.

Secara konseptual, politik didefinisikan oleh Harold D. Lasswell sebagai “siapa mendapatkan apa, kapan, dan dengan cara apa”. Politik juga dipahami sebagai proses pengambilan keputusan kolektif yang berkaitan dengan kekuasaan dan kebijakan untuk mengatur kepentingan bersama. Dengan demikian, politik menentukan siapa yang membuat kebijakan, perspektif apa yang diakomodasi, dan siapa yang diprioritaskan. Unsur-unsur politik meliputi kekuasaan, kepentingan, kewenangan, kebijakan, dan partisipasi, yang bekerja melalui alur input–proses–output–dampak–evaluasi, dengan partai politik sebagai aktor utama.

Namun, dalam praktiknya, perempuan sering kali hanya dilibatkan dalam proses politik, bukan dalam penentuan program hidup perempuan itu sendiri. Politik yang bersifat dinamis dan sarat kepentingan kerap mengabaikan agenda perempuan akibat akar masalah yang kompleks, seperti faktor kultural-sosial, struktural, ekonomi dan sumber daya, keamanan, serta beban peran ganda. Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu momentum penting dalam memperkuat kerangka regulasi representasi politik perempuan.

Secara konstitusional, komitmen terhadap kesetaraan ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1), serta diperkuat oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur kuota keterwakilan perempuan sebesar 30%. Sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut trias politica (eksekutif, legislatif, yudikatif) menunjukkan komitmen demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat UUD 1945. Oleh karena itu, peningkatan kualitas representasi politik perempuan harus dibarengi dengan kualitas kader yang mencerminkan nilai insan akademis, insan pencipta, insan pengabdi, insan bernafaskan Islam, dan insan bertanggung jawab, agar kehadiran perempuan benar-benar membawa perubahan substantif dalam demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.effectivegatecpm.com/hd7rhxvf8?key=2e290d3a5abe0c81092e16a918972f6f
Scroll to Top