Pilkada melalui DPRD: Antara Efisiensi Representasi dan Risiko Pengkhianatan Kedaulatan Rakyat

Sejak reformasi 1998, Indonesia telah mengadopsi sistem pilkada langsung sebagai bagian dari agenda demokratisasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menetapkan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara. Sistem ini dianggap sebagai manifestasi kedaulatan rakyat, di mana warga negara secara aktif berpartisipasi dalam memilih pemimpin mereka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul wacana untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD, seperti yang pernah berlaku sebelum reformasi. Alasan utamanya adalah efisiensi biaya, pengurangan polarisasi politik, dan pencegahan praktik money politics yang merajalela dalam pilkada langsung.Wacana ini mendapat dukungan dari beberapa kalangan, termasuk pemerintah dan partai politik, dengan argumen bahwa DPRD sebagai lembaga representatif lebih mampu menilai kompetensi calon kepala daerah secara rasional, tanpa terpengaruh oleh kampanye populis. Namun, isu ini memicu perdebatan sengit. Apakah sistem ini benar-benar lebih baik, atau justru mengkhianati esensi demokrasi? Dari perspektif hukum tata negara, saya melihatnya sebagai dilema antara prinsip representasi parlementer dan partisipasi langsung rakyat. Mari kita kupas tuntas aspek-aspeknya.Dalam UUD NRI 1945 sebagai konstitusi tertinggi tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pilkada. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.” Kata “secara demokratis” ini ambigu, sehingga memberikan ruang interpretasi. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa putusan, seperti Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010, telah mengafirmasi bahwa pilkada langsung adalah bentuk demokrasi yang sesuai dengan UUD 1945, karena memberikan kekuasaan langsung kepada rakyat. Namun, jika pilkada dikembalikan ke DPRD, ini berarti mengadopsi model parlementer lokal, di mana DPRD sebagai wakil rakyat memilih kepala daerah. Ini tidak bertentangan dengan konstitusi secara formal, asalkan mekanismenya demokratis. Masalahnya terletak pada implementasi: DPRD sering kali didominasi oleh partai politik, sehingga pemilihan bisa menjadi transaksi politik antar-elit, bukan refleksi kehendak rakyat. Dari segi hukum tata negara, ini mengangkat pertanyaan tentang checks and balances—apakah DPRD cukup independen untuk mewakili kepentingan publik? Untuk mengupas isu ini secara mendalam ada 4 teori sebagi berikut:

  1.  Teori Kedaulatan Rakyat (Jean-Jacques Rousseau): Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social (1762) menekankan bahwa kedaulatan mutlak berada di tangan rakyat, bukan perwakilan. Pilkada langsung adalah manifestasi langsung dari teori ini, di mana rakyat sebagai “souverain” memilih pemimpinnya tanpa perantara. Jika pilkada melalui DPRD, ini mengalihkan kedaulatan ke tangan wakil, yang bisa mengaburkan kehendak rakyat. Dalam konteks Indonesia, di mana tingkat pendidikan politik rakyat masih rendah, sistem langsung memastikan partisipasi aktif, meskipun rawan manipulasi. Namun, Rousseau juga memperingatkan bahaya “kehendak umum” yang bisa salah arah jika rakyat tidak teredukasi—sebuah argumen yang sering digunakan pendukung DPRD untuk membenarkan pemilihan oleh elit terpilih.
  2. Teori Demokrasi Elit (Joseph Schumpeter): Dalam Capitalism, Socialism, and Democracy (1942), Schumpeter menggambarkan demokrasi bukan sebagai “kehendak rakyat” melainkan sebagai kompetisi antara elit politik. Pilkada melalui DPRD sesuai dengan teori ini, karena DPRD terdiri dari elit yang dipilih melalui pemilu legislatif, sehingga pemilihan kepala daerah menjadi proses rasional antar-elit. Ini lebih efisien, mengurangi biaya kampanye yang mencapai triliunan rupiah dalam pilkada langsung, dan meminimalkan polarisasi. Namun, Schumpeter juga mengakui risiko oligarki, di mana elit bisa mengutamakan kepentingan partai daripada publik. Di Indonesia, ini terlihat dalam kasus-kasus di mana DPRD memilih calon yang tidak populer, seperti di beberapa daerah pasca-reformasi awal.
  3. Teori Partisipasi Politik (Robert Dahl): Dahl dalam A Preface to Democratic Theory (1956) menekankan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam demokrasi poliarki. Pilkada langsung mendorong partisipasi ini, meningkatkan kesadaran politik dan akuntabilitas. Sebaliknya, sistem DPRD bisa mengurangi partisipasi, membuat rakyat pasif dan mempercayakan sepenuhnya pada wakil. Dahl mengkritik model parlementer murni karena bisa menjauhkan rakyat dari kekuasaan. Dalam konteks desentralisasi Indonesia, ini relevan karena pilkada langsung telah meningkatkan partisipasi pemilih hingga 70-80% di beberapa daerah, sementara sistem DPRD prareformasi sering diwarnai oleh intervensi pusat.
  4. Teori Federalisme dan Desentralisasi (Daniel Elazar): Elazar dalam teori federalisme kooperatif menekankan bahwa desentralisasi harus seimbang antara otonomi lokal dan kontrol nasional. Pilkada melalui DPRD bisa memperkuat kontrol partai nasional atas daerah, mengurangi risiko kepala daerah yang “nakal” seperti yang terjadi di era pilkada langsung (misalnya, pemimpin daerah yang bertentangan dengan kebijakan pusat). Namun, ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah pasca-Undang-Undang Otonomi Daerah 1999, yang bertujuan memberdayakan rakyat lokal. Elazar memperingatkan bahwa federalisme tanpa partisipasi langsung bisa menjadi “federalisme tanpa jiwa,” di mana daerah menjadi boneka elit.

Dari teori-teori di atas, sistem pilkada melalui DPRD menawarkan efisiensi: lebih murah, lebih cepat, dan lebih stabil. Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa pilkada langsung menghabiskan anggaran daerah hingga 20-30% untuk kampanye, yang bisa dialihkan ke pembangunan. Namun, risiko utamanya adalah pengurangan legitimasi. Tanpa partisipasi langsung, kepala daerah bisa dianggap sebagai “produk partai” bukan “produk rakyat,” meningkatkan risiko korupsi dan ketidakpuasan publik. Studi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa pilkada langsung telah mengurangi praktik money politics di tingkat bawah, meskipun belum sepenuhnya.

Selain itu, dalam konteks hukum tata negara, sistem ini bisa memperkuat oligarki partai, di mana DPRD—yang sering kali didominasi oleh satu partai—memilih calon tanpa kompetisi terbuka. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Jika diterapkan, perlu ada mekanisme pengawasan ketat, seperti uji publik atau keterlibatan masyarakat sipil, untuk mencegah penyalahgunaan. bahwa wacana pilkada melalui DPRD, meskipun menarik dari segi efisiensi, pada akhirnya mengkhianati esensi demokrasi Indonesia yang didasarkan pada kedaulatan rakyat. Teori Rousseau dan Dahl mengingatkan kita bahwa partisipasi langsung adalah jantung demokrasi, sementara Schumpeter dan Elazar menunjukkan bahwa model elit bisa efisien tapi rawan oligarki. Dalam konteks Indonesia, di mana desentralisasi masih rapuh, kembali ke sistem DPRD bisa menjadi langkah mundur, mengembalikan kekuasaan ke tangan elit seperti di era Orde Baru.

Namun, ini bukanlah penolakan mutlak. Jika sistem ini diadopsi, harus disertai reformasi DPRD untuk lebih representatif dan transparan, seperti melalui pemilihan anggota DPRD yang lebih inklusif atau mekanisme referendum lokal. Pencerahan yang saya tawarkan adalah: demokrasi bukan tentang efisiensi semata, melainkan tentang memberdayakan rakyat. Mari kita jaga agar pilkada tetap menjadi arena kedaulatan, bukan transaksi elit. Diskusi ini harus terus berlanjut, karena masa depan tata negara kita bergantung pada pilihan kita hari ini.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.effectivegatecpm.com/hd7rhxvf8?key=2e290d3a5abe0c81092e16a918972f6f
Scroll to Top