PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA

PERANAN HUKUM DALAM PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA

Disusun dan diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah Hukum Bisnis

Dosen pengampu: Andi Miftahul Amrih,S.H.,M.H

Disusun Oleh: Kelompok 4

1. Afni Sri Wahyuniska (24690107027)

2. Syahrul (24690107001)

3. Indriani (24690107064)

 

 

PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BONE

TA. 2025/2026

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari keuntungan semata, tetapi juga dari kemampuan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan usaha. Penerapan GCG menjadi kunci terciptanya perusahaan yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan, serta mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika bisnis.

Di Indonesia, berbagai kasus pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang menunjukkan lemahnya penerapan GCG, sehingga peranan hukum menjadi sangat penting sebagai pengatur dan pengawas agar tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Berbagai regulasi seperti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan OJK telah menjadi dasar hukum penerapan GCG, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala seperti lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran etika bisnis. Oleh karena itu, peranan hukum sangat penting dalam memastikan agar prinsip-prinsip GCG diterapkan secara efektif serta menciptakan iklim usaha yang jujur dan berkeadilan dalam dunia usaha.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Bagaimana peranan hukum dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan?

2. Apa saja prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur dalam hukum Perusahaan di Indonesia?

3. Bagaimana Bentuk pengawasan hukum serta kendala yang dihadapi dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui dan memahami peranan hukum dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Perusahaan.

2. Mengindentifikasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur dalam hukum perusahaan .

3. Menganalis bentuk pengawasan hukum dan kendala dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG).

DINAMIKA BENTUK BADAN USAHA DI INDONESIA

JANJI MANUSIA DAN KEKUATAN HUKUM

KEPASTIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERIKATAN

BAB II

PEMBAHASAN

A. Peranan Hukum Dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada Perusahaan

Peranan hukum tidak hanya sebatas mengatur, tetapi juga memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Good Corporate Governance (GCG), atau tata kelola perusahaan yang baik, merupakan salah satu landasan utama dalam praktik manajemen perusahaan modern. Penerapan GCG tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan berskala besar, tetapi juga penting bagi setiap bentuk usaha di Indonesia. Dengan menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, GCG membantu membangun sistem pengelolaan yang efisien, berintegritas, serta berorientasi pada keberlanjutan. Dalam ranah hukum perusahaan di Indonesia, penerapan GCG secara konsisten menjadi faktor penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil, stabil, serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku (Pakpahan et al. 2024).

Berbagai persoalan hukum yang muncul di perusahaan sering kali disebabkan oleh kurangnya kepatuhan terhadap aturan dan lemahnya penerapan prinsip tata kelola. Kurangnya kesadaran hukum menyebabkan keputusan bisnis diambil tanpa mempertimbangkan risiko hukum yang mungkin timbul, sehingga menurunkan kepercayaan publik dan kredibilitas perusahaan. Di sinilah penerapan Good Corporate Governance bertujuan untuk menciptakan sistem pengendalian perusahaan yang seimbang guna mencegah kesalahan pengelolaan serta mendorong manajemen untuk memaksimalkan produktivitas aset sehingga menghasilkan nilai tambah optimal (Njatrijani et al. 2019).

Dalam konteks hukum Perusahaan, penerapan prinsip Good Corporate Govenance GCG tidak dapat dilepas dari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam mengatur mekanisme pengelolaan Perusahaan. Adapun peranan hukum dalam penerapan GCG antara lain:

1. Sebagai Dasar Normatif Dan Pedoman Pelaksanaan GCG

Hukum merupakan fondasi utama bagi pelaksanaan GCG di Indonesia.

Penerapan GCG tidak bisa berjalan tanpa adanya aturan hukum yang jelas dan mengikat. Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar pelaksanaan GCG di Indonesia anatara lain:

● Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas

Mengatur struktur, tugas, dan tanggung jawab organ Perusahaan agar setiap Keputusan di ambil secara transparan dan akuntabel.

● Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

POJK No. 73/POJK.05/2016 pasal 2 Menetapkan kewajiban transparansi dan keterbukaan informasi bagi Perusahaan publik demi terciptanya kepercayaan investor.

● Pedoman Komite Nasional Kebijakan Governace (KKNG)

Memberikan panduan praktis tentang penerapan prinsip GCG, termasuk etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahan.

● UU Badan Usaha Milik Negara (UU No. 19 Tahun 2003):

Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.

2. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum

Keberadaan hukum menjamin kepastian bagi seluruh pihak dalam Perusahaan. Hukum melindungi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) baik pemegang saham, manajemen, maupun karyawan.. Regulasi seperti Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT), UU BUMN, POJK, dan Pedoman KNKG (PUGI-KI) memastikan bahwa setiap tindakan direksi, komisaris, dan pemegang saham berada dalam kerangka hukum yang sah, sehingga memberikan kepastian bagi perusahaan dan melindungi hak-hak pemangku kepentingan.

3. Mengatur mekanisme pertanggungjawaban

Hukum menetapkan kewajiban pelaporan, audit, dan pengawasan yang harus dipatuhi oleh manajemen perusahaan. Dengan adanya aturan ini, direksi dan dewan komisaris dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal.

4. Meningkatkan kepercayaan publik dan investor

Penerapan GCG yang didukung hukum, termasuk keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap peraturan, mendorong terciptanya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan. Hal ini pada gilirannya meningkatkan kepercayaan investor, pemegang saham, dan masyarakat terhadap Perusahaan (Pakpahan et al. 2024).

B. Penerapan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Dalam Hukum Perusahaan Indonesia

Prinsip-prinsip GCG menjadi pedoman bagi setiap perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan norma etika yang berlaku. Penerapan GCG di Indonesia berlandaskan pada Pedoman Umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2006, serta berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun prinsip-prinsip GCG dalam Perusahaan meliputi;

1. Transparansi (keterbukaan)

Perusahaan memastikan semua informasi penting, termasuk visi dan misi, tersampaikan kepada seluruh staf melalui rapat rutin. Selain itu, perusahaan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahun setelah pengauditan dan penyusunan buku tahunan. Laporan perusahaan disampaikan kepada pemegang saham, pemerintah (melalui DISNAKER dan pihak fiskal), serta pihak internal seperti direksi dan komisaris.

Contoh penerapan:

Informasi lelang diumumkan langsung kepada rekanan melalui company profile, dan SOP perusahaan disusun sesuai Peraturan Perusahaan yang disahkan DISNAKER, lengkap dengan sanksi jika dilanggar.

2. Akuntabilitas

Perusahaan menegakkan tanggung jawab setiap organ dan karyawan dengan menilai kinerja berdasarkan pencapaian target dan komplain. Kebijakan dan peraturan baru dibuat secara dinamis sesuai perkembangan bisnis agar perusahaan tetap efektif dan kompetitif.

Contoh penerapan:

Sistem reward & punishment diterapkan sesuai Peraturan Perusahaan, termasuk kenaikan gaji, promosi, premi, demosi, atau pemecatan; setiap keputusan manajemen dapat dipertanggungjawabkan.

3. Tanggung jawab (Responsibility)

Perusahaan menjalankan tanggung jawabnya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat, lingkungan, dan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan, serta pemenuhan hak karyawan dan kewajiban perpajakan.

Contoh penerapan:

Program BPJS, tunjangan pendidikan untuk anak karyawan, program pensiun, uang transport, dan kegiatan rekreasi seperti family gathering dijalankan konsisten dan sesuai regulasi pemerintah.

4. Independensi (Independence)

Perusahaan dikelola secara bebas, tanpa dominasi dari organ tertentu dan tanpa intervensi pihak luar yang tidak sesuai peraturan. Independensi ini memungkinkan setiap keputusan dijalankan secara objektif dan profesional.

Contoh penerapan:

Pemerintah tidak ikut campur dalam operasional; setiap keputusan strategis dijalankan oleh organ perusahaan secara independen tanpa tekanan eksternal.

5. Kewajaran / Keadilan (Fairness)

Perusahaan memperlakukan seluruh karyawan dan pemegang saham secara adil, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, atau kondisi fisik. Kesempatan berkarir dan partisipasi dalam RUPS diberikan sesuai kinerja dan kontribusi.

Contoh penerapan:

Karyawan berprestasi dapat naik jabatan menjadi koordinator atau kepala bagian; pemegang saham minoritas tetap diperhitungkan suaranya dalam RUPS tahunan (Sabrina 2021).

C. Bentuk Pengawasan Dan kendala Pelaksanaan GCG di indonesia

Agar prinsip-prinsip GCG berjalan efektif, diperlukan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.

1. Pengawasan Internal

Pengawasan internal merupakan sistem kontrol yang diterapkan di dalam perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas dan kebijakan dijalankan sesuai tujuan perusahaan. Sistem ini berperan mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang melalui beberapa mekanisme:

● Audit Internal:

Audit dilakukan secara menyeluruh dan rutin terhadap laporan keuangan dan aktivitas operasional. Audit ini membantu mendeteksi transaksi mencurigakan serta memberikan rekomendasi perbaikan.

Contoh: Pemeriksaan pengeluaran, kontrak, dan pembelian untuk memastikan kepatuhan prosedur.

● Sistem Pengendalian Internal:

Melibatkan pemisahan tugas yang jelas, sehingga setiap tahap persetujuan dan transaksi memiliki pengawasan yang independen.

Contoh: Fungsi penyusunan anggaran, persetujuan, dan pelaksanaan transaksi dilakukan oleh pihak berbeda untuk menghindari manipulasi dana.

● Whistleblowing System:

Memberikan sarana bagi karyawan atau pihak ketiga melaporkan tindakan mencurigakan tanpa takut pembalasan.

Contoh: Saluran pelaporan anonim, seperti hotline atau platform online, untuk melaporkan praktik korupsi.

● Pelatihan dan Pembinaan Etika:

Pelatihan dan pembinaan etika menjadi pilar pendukung pengawasan dan penegakan hukum. Budaya etika yang kuat meminimalkan risiko korupsi dan meningkatkan disiplin dalam Perusahaan. Kepatuhan terhadap regulasi perusahaan dan hukum nasional memperkuat mekanisme pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Contoh: Program kepatuhan internal yang menekankan integritas dalam pengambilan keputusan dan transaksi bisnis.

2. Pengawasan Eksternal

Pengawasan eksternal dilakukan oleh pihak independen dari perusahaan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Bentuk pengawasan eksternal meliputi:

● Audit Eksternal:

Dilakukan oleh kantor akuntansi independen untuk memastikan laporan keuangan mencerminkan kondisi nyata perusahaan.

Contoh: Pemeriksaan tahunan laporan keuangan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar dan memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi.

● Regulasi dan Pengawasan Otoritas Keuangan:

Otoritas seperti OJK memiliki kewenangan mengawasi ketaatan perusahaan terhadap peraturan anti-korupsi serta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Contoh: Audit dan pemeriksaan perusahaan terdaftar untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

● Pengawasan oleh Dewan Komisaris:

Bertindak sebagai pengawas eksternal untuk memastikan manajemen beroperasi sesuai dengan prinsip GCG dan kepentingan pemegang saham.

Contoh: Evaluasi kinerja manajemen, audit kebijakan perusahaan, serta memastikan tidak ada tindakan yang merugikan perusahaan.

● Laporan kepada Publik dan Pemegang Saham:

Transparansi dalam laporan tahunan mendorong perusahaan beroperasi secara integritas dan bebas dari praktik korupsi.

Contoh: Penyusunan laporan yang mengungkapkan transaksi material dan keputusan strategis perusahaan untuk diperiksa pihak eksternal (Taufik et al. 2025).

⮚ Kendala Penerapan GCG Di Indonesia

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia masih belum berjalan optimal karena berbagai hambatan yang bersumber dari faktor internal, eksternal, dan struktur kepemilikan perusahaan.

Secara internal, banyak perusahaan belum memiliki komitmen kuat dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Rendahnya pemahaman pimpinan dan karyawan, kurangnya keteladanan, serta belum terbentuknya budaya kerja yang mendukung transparansi dan akuntabilitas menjadi penyebab utama.

Dari sisi eksternal, lemahnya penegakan hukum menjadi kendala serius. Walaupun regulasi tentang GCG telah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, penerapannya oleh lembaga berwenang masih belum konsisten dan tegas.

Sementara itu, dari struktur kepemilikan, dominasi kepemilikan saham yang terkonsentrasi sering menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat prinsip independensi dalam tata kelola perusahaan.

Dengan demikian, keberhasilan penerapan GCG di Indonesia tidak hanya bergantung pada adanya aturan hukum, tetapi juga pada komitmen internal perusahaan dan efektivitas penegakan hukum yang mendukungnya (Wibowo 2010).

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Hukum memiliki peranan penting dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada perusahaan di Indonesia. Hukum berfungsi sebagai dasar normatif dan pedoman pelaksanaan GCG, memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi semua pihak, mengatur mekanisme pertanggungjawaban, dan meningkatkan kepercayaan publik maupun investor. Melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran (fairness), hukum berperan memastikan terciptanya tata kelola perusahaan yang sehat dan beretika.

Efektivitas GCG juga sangat bergantung pada sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai kendala seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran etika, dan pengaruh struktur kepemilikan yang belum sepenuhnya transparan. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara regulasi, pengawasan, dan budaya hukum yang kuat agar tata kelola perusahaan yang baik dapat terwujud secara berkelanjutan.

B. Saran

Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia perlu diperkuat melalui penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran etika bisnis. Perusahaan hendaknya menumbuhkan budaya kerja yang transparan dan bertanggung jawab agar prinsip GCG benar-benar menjadi pedoman dalam pengelolaan perusahaan. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan pelaku usaha, tata kelola perusahaan yang baik dapat terwujud secara berkelanjutan di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Njatrijani, Rinitami, Bagus Rahmanda, and Reyhan Dewangga Saputra. 2019. “Hubungan Hukum Dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Perusahaan.” Gema Keadilan 6 (3): 242–67. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6481.

Pakpahan, Dosni Ana Ragita, Nency Grecya Sihombing, and Nur Sangadah. 2024. “Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Hukum Perusahaan: Mengoptimalkan Akuntabilitas Dan Transparansi Di Perusahaan Indonesia : Optimizing Accountability and Transparency in Indonesian Companies.” JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK 1 (6): 83–91. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2856.

Sabrina, Nadya Nurul. 2021. “Penerapan prinsip Good Corporate Governance pada perusahaan.” Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (JEBMA) 1 (2): 90–96. https://doi.org/10.47709/jebma.v1i2.982.

Taufik, Achmad, Chandra Prayoga, Saptia Wulan Dini, et al. 2025. “Good Corporate Governance Dan Pencegahan Korupsi Di Perusahaan Mengkaji Peran GCG Dalam Mengurangi Praktik Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Di Lingkungan Perusahaan.” Journal on Pustaka Cendekia Informatika 3 (1): 24–30. https://doi.org/10.70292/pctif.v3i1.39.

Wibowo, Edi. 2010. “IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA.” JURNAL EKONOMI DAN KEWIRAUSAHAAN 10 (2). https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Ekonomi/article/view/360.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.effectivegatecpm.com/hd7rhxvf8?key=2e290d3a5abe0c81092e16a918972f6f
Scroll to Top