MAKALAH
PERANAN KONTRAK DALAM MENJAMIN
KEPASTIAN HUKUM BISNIS

Dosen Pengampu : Andi Miftahul Amri, S.H, M.H.
Disusun Oleh
Kelompok 3 :
Novi Aulia 24690107004
Risda 24690107043
Ahmad Fausan 24690107072
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BONE
TAHUN AKADEMIK 2025/2026
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dalam dunia bisnis yang dinamis dan kompleks, hubungan hukum antara para pelaku usaha tidak dapat hanya didasarkan pada kepercayaan semata. Diperlukan instrumen hukum yang dapat memberikan kepastian, perlindungan, serta kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Instrumen tersebut adalah kontrak atau perjanjian. Kontrak memainkan peran sentral dalam hampir seluruh aspek kegiatan bisnis, mulai dari kerja sama dagang, pengadaan barang dan jasa, hingga transaksi lintas negara.
Pentingnya kontrak dalam kegiatan bisnis terletak pada fungsinya sebagai alat untuk memastikan bahwa setiap kesepakatan antara para pihak dituangkan dalam bentuk yang sah secara hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi sengketa di kemudian hari. Dengan demikian, kontrak tidak hanya menjadi pedoman pelaksanaan hubungan bisnis, tetapi juga sebagai dasar untuk memperoleh kepastian hukum.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kontrak yang justru menimbulkan permasalahan hukum, baik karena penyusunannya yang tidak jelas, ketimpangan posisi tawar, hingga lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran kontrak. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang fungsi dan peranan kontrak dalam menjamin kepastian hukum, khususnya dalam konteks bisnis di Indonesia.
1.2 Rumusan masalah
- Bagaimana peran kontrak dalam menjamin kepastian hukum dalam hubungan bisnis?
- Apa saja fungsi kontrak dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam dunia usaha?
- Apa kendala yang dihadapi dalam implementasi kontrak bisnis di Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kontrak dalam praktik bisnis?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk memahami konsep dasar dan fungsi hukum kontrak dalam kegiatan bisnis.
- Untuk menganalisis peran kontrak dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
- Untuk mengidentifikasi kendala dalam implementasi kontrak bisnis di Indonesia.
- Untuk memberikan saran terkait upaya peningkatan efektivitas kontrak dalam dunia usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep dasar hukum kontrak
a. Pengertian kontrak dalam KUHPerdata
Kontrak dalam Bahasa Belanda dikenal dengan kata “overeenkomst” yang juga bermakna perjanjian. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, kontrak dapat diartikan sebagai “Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu.
Hukum kontrak diatur dalam Buku III KUHPerdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 Pasal. Dimulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUHPerdata. Secara garis besar, kontrak yang diatur atau dikenal di dalam KUHPerdata terdiri dari kontrak jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, kerja, persekutuan perdata, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang dan perdamaian. Dalam teori ilmu hukum, perjanjian-perjanjian diatas disebut dengan perjanjian nominaat.
Di luar KUHPerdata dikenal pula perjanjian lainnya, seperti kontrak joint venture, kontrak production sharing, leasing, franchise, kontrak karya, beli sewa, kontrak rahim, dan lain sebaginya. Perjanjian jenis ini disebut perjanjian innominaat, yakni perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat.
b. Unsur-unsur dan syarat sahnya suatu kontrak
1. Unsur-unsur kontrak
Suatu kontrak sebagaimana yang tercantum dalam hokum kontrak, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
2. Adanya kaidah hukum
Kaidah dalam hukum kontrak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hokum kontrak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum kontrak tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat. Contoh, jual beli lepas, dan jual beli tahunan.
3. Subjek hukum
Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtsperson. Rechtsperson diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang menjadi subjek hukum dalam hokum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan Debitur adalah orang yang berutang.
4.Adanya prestasi
Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Prestasi terdiri dari, memberikan sesuatu dan berbuat sesuatu
5. Kata sepakat.
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian. Salah satunya kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
6. Akibat hukum.
Akibat hukum merupakan unsur yang harus ada didalam suatu kontrak karena kontrak melahirkan hak dan kewajiban yang menimbulkan akibat hukum tertentu.
7. Syarat sahnya kontrak
Keberadaan kontrak tidak terlepas dari terpenuhinya syarat-syarat mengenai sahnya suatu kontrak seperti yang tercantum pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
8. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Sepakat ialah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima diantara para pihak yang membuat kontrak tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUHPerdata).
9. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Kecakapan disini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum.
10. Suatu hal tertentu
Hal tertentu yang dimaksud adalah objek yang diatur dalam kontrak tersebut harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi tidak boleh samar-samar
11. Suatu sebab yang halal.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. (Dr. Hj Dwi Ratna Kartikawati, 2019)
2.2 Fungsi kontrak dalam bisnis
1. Ada tida fungsi notariel (akta autentik) yaitu:
Sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu.
Sebagai bukti bahwa para pihak bahwa apa yang tertulis dalam perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.
Sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa pada tanggal tertentu, kecuali bila ditentukan sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian. Hal itu menentukan bahwa perjanjian sesuai dengan kehendak para pihak. (Munir, 2020)
2. Peranan kontrak dalam menjamin kepastian hukum bisnis
Dalam kegiatan bisnis, keberadaan perjanjian atau kontrak memegang peranan penting sebagai dasar yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Melalui kontrak, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diatur secara jelas sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan hubungan bisnis. Selain itu, kontrak juga berfungsi sebagai instrumen hukum yang dapat dijadikan acuan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi). Dengan demikian, kontrak tidak hanya menjadi bukti kesepakatan, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan keamanan hukum dalam dunia usaha
Dalam menjamin kepastian hukum, terdapat beberapa asas penting dalam hukum perjanjian yang harus diperhatikan oleh para pihak.
Pertama, asas kebebasan berkontrak, yaitu kebebasan bagi para pihak untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau norma kesusilaan.
Kedua, asas konsensualisme, yang berarti suatu perjanjian dianggap sah sejak tercapainya kesepakatan tanpa harus mengikuti bentuk tertentu.
Ketiga, asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang dan tidak dapat diubah sepihak.
Keempat, asas itikad baik, yang menuntut agar kontrak dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan saling percaya.
Kelima, asas kepribadian, yaitu bahwa perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang membuatnya dan tidak menimbulkan akibat hukum bagi pihak lain di luar perjanjian tersebut.
Dengan berpegang pada asas-asas tersebut, kontrak berfungsi untuk menjamin kejelasan hubungan hukum antar pelaku usaha serta memberikan prediktabilitas dan perlindungan hukum bagi masing-masing pihak. Oleh karena itu, keberadaan kontrak menjadi pondasi penting dalam menciptakan iklim bisnis yang stabil dan terpercaya di tengah perkembangan ekonomi modern. (Zulhamdi, 2022)
2.3 Kendala dalam implementasi kontrak
1. Proses Manual yang Tidak Efisien
Ketergantungan pada metode manual (email, spreadsheet, kertas) menghambat alur kerja. Proses ini memakan waktu (membuang 25%-40% waktu pengacara untuk tugas non-hukum) dan rentan kesalahan, menyebabkan keterlambatan dalam persetujuan dan pelaksanaan kontrak.
2. Kurangnya Standarisasi
Ketiadaan templat dan klausul kontrak yang terstandarisasi menyebabkan inkonsistensi antar kontrak. Hal ini meningkatkan risiko kesalahpahaman, potensi sengketa hukum, dan mempersulit kepatuhan terhadap regulasi.
3. Visibilitas dan Pelacakan yang Buruk
Kurangnya visibilitas membuat kontrak sulit ditemukan (hilang dalam email atau drive bersama). Pelacakan yang buruk menyebabkan terlewatnya tanggal-tanggal penting (perpanjangan atau penghentian), yang berujung pada perpanjangan kontrak yang tidak menguntungkan atau pelanggaran ketentuan yang tidak disengaja.
4. Kolaborasi dan Komunikasi yang Tidak Memadai
Manajemen kontrak melibatkan banyak pihak (hukum, penjualan, keuangan). Kolaborasi yang buruk dan kurangnya platform komunikasi terpusat menciptakan kemacetan dan penundaan persetujuan dari berbagai pemangku kepentingan.
5. Kesulitan dalam Mengelola Perubahan Kontrak
Kontrak adalah dokumen dinamis. Melacak berbagai versi, memastikan semua pihak mengetahui amandemen, dan mendapatkan persetujuan untuk modifikasi sangat merepotkan. Kegagalan mengelola perubahan dengan baik dapat menyebabkan perbedaan antara kesepakatan dan kontrak akhir.
6. Memastikan Kepatuhan dan Mengelola Risiko
Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang terus berubah adalah tantangan besar. Ketidakpatuhan berisiko sanksi hukum dan kerugian finansial. Selain itu, organisasi harus melakukan analisis yang cermat untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang melekat dalam kontrak.
7. Penggunaan Teknologi Terbatas
Meskipun ada kemajuan (Contract Lifecycle Management – CLM), banyak departemen hukum lambat mengadopsi teknologi karena faktor seperti keterbatasan anggaran atau resistensi terhadap perubahan. Keterbatasan ini menghalangi potensi otomatisasi, visibilitas yang lebih baik, dan analitik yang dapat meningkatkan pengambilan keputusan. (Atteberry, 2024)
8. Upaya meningkatkan perancangan efektivitas kontrak
Perancangan kontrak yang lebih efektif harus dipandang sebagai sebuah instrumen manajemen risiko, bukan sekadar pemenuhan formalitas hukum. Kontrak yang baik dirancang untuk menutup celah dan kekosongan yang berpotensi melahirkan sengketa kontraktual di kemudian hari. Secara mendasar, unsur yang wajib dicantumkan adalah Identitas Para Pihak, yang memuat nama lengkap, alamat, dan status hukum yang akurat. Kejelasan ini krusial untuk memastikan siapa subjek hukum yang terikat dan bertanggung jawab. Sejalan dengan itu, Objek Perjanjian harus diuraikan secara rinci, mencakup spesifikasi teknis, kuantitas, atau bentuk layanan yang diperjanjikan. Tanpa perincian objek yang jelas, ruang lingkup hak dan kewajiban masing-masing pihak akan rentan diperdebatkan.
Selanjutnya, aspek finansial berupa Nilai atau Harga Kontrak perlu diatur secara transparan, termasuk mekanisme dan jadwal pembayaran, guna mencegah perselisihan terkait biaya tersembunyi atau perbedaan persepsi nilai. Selain unsur fundamental tersebut, kontrak harus memuat elemen antisipatif untuk mengelola potensi konflik. Jangka Waktu Perjanjian ditetapkan untuk memberikan kepastian kapan hak dan kewajiban dimulai dan berakhir, termasuk batas waktu spesifik untuk setiap pelaksanaan kewajiban (prestasi).
Hal yang tak kalah penting adalah perumusan Hak dan Kewajiban para pihak secara tegas, seimbang, dan proporsional. Ambiguitas atau ketimpangan dalam pasal ini sering menjadi akar utama perselisihan. Untuk menguatkan daya ikat, kontrak harus memuat Klausul Wanprestasi, yang secara eksplisit mendefinisikan tindakan atau kelalaian apa yang dianggap sebagai pelanggaran, serta mencantumkan Klausul Penalti atau Sanksi yang menjelaskan konsekuensi hukum dan ganti rugi yang ditimbulkan. (Moh. Widadun Ni’am, 2025).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kontrak atau perjanjian memainkan peranan fundamental dalam menjamin kepastian hukum dalam setiap kegiatan bisnis, sebuah lingkungan yang secara inheren dinamis dan penuh risiko. Kontrak berfungsi sebagai instrumen hukum utama untuk melampaui sekadar kepercayaan, memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap pelaku usaha diatur secara jelas dan sah. Dalam sistem hukum Indonesia, kontrak diatur secara ekstensif dalam Buku III KUHPerdata dan dikuatkan oleh asas-asas utama seperti asas kebebasan berkontrak dan yang paling penting, asas kepastian hukum (pacta sunt servanda). Asas ini menjadikan perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang, memberikan prediktabilitas dan perlindungan yang esensial bagi iklim usaha yang stabil.Namun, dalam praktiknya, efektivitas kontrak sering terhambat oleh tantangan operasional, termasuk ketergantungan pada proses manual yang tidak efisien, kurangnya standarisasi klausul, dan kesulitan dalam pelacakan versi dan tanggal-tanggal penting—masalah yang dapat berujung pada kerugian finansial atau sengketa tak terduga.
Oleh karena itu, menjamin kepastian hukum tidak hanya terletak pada pembuatan dokumen formal, tetapi pada perancangan kontrak yang strategis dan antisipatif. Kontrak yang efektif harus dirancang sebagai instrumen manajemen risiko, dengan secara tegas mencantumkan Identitas Para Pihak, Objek Perjanjian secara rinci, dan yang terpenting, Klausul Wanprestasi serta Sanksi yang eksplisit, guna menutup celah hukum yang berpotensi melahirkan perselisihan kontraktual di masa depan
Saran
Untuk meningkatkan efektivitas kontrak dan lebih menjamin kepastian hukum dalam praktik bisnis, disarankan beberapa hal:
Standardisasi dan Digitalisasi Kontrak: Pelaku usaha, khususnya departemen hukum, didorong untuk mengadopsi teknologi Contract Lifecycle Management (CLM) guna mengatasi ketergantungan pada proses manual. Hal ini akan meningkatkan standarisasi templat, memperjelas visibilitas, dan memastikan pelacakan tanggal-tanggal penting, sehingga meminimalkan risiko sengketa dan kerugian.
Peningkatan Keahlian Perancangan Kontrak: Para pihak yang terlibat harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum kontrak. Perlu ada upaya untuk merancang kontrak yang detail, seimbang, dan proporsional dengan memuat secara eksplisit klausul-klausul yang mengelola risiko, seperti definisi wanprestasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.
Penguatan Penegakan Hukum: Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran kontrak. Kepastian hukum tidak hanya bergantung pada kualitas kontrak, tetapi juga pada jaminan bahwa perjanjian yang sah akan dihormati dan sanksi akan diterapkan secara konsisten sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda.
DAFAR PUSTAKA
Atteberry, E. (2024, September 3). 7 Common Challenges for Contract Management Professionals. Retrieved September 3, 2024, from Agiloft Blog: https://www.agiloft.com/blog/7-common-challenges-for-contract-management-professionals/
Dr. Hj Dwi Ratna Kartikawati, S. M. (2019). HUKUM KONTRAK. Bekasi, Jawa Barat.: Cv. Elvaretta Buana.
Moh. Widadun Ni’am, M. A. (2025). Strategi Perancangan Kontrak Yang Baik Sebagai Instrumen Pencegahan Sengketa. Media Akademik (JMA), 3(6),
Munir, S. (2020). Fungsi Ekonomis Dan Yuridis Kontrak Dalam Perspektif Hukum Bisnis. Asy-Syari’ah , 6
(1).
Zulhamdi, H. (2022). Aspek Hukum Perjanjian dalam Aktivitas Bisnis. Al-Hiwalah: (Sharia Economic Law) , 1(1).

