KONTRAKINSTRUMEN KEPASTIAN HUKUM DALAM BISNIS

“ANALISIS YURIDIS TERHADAP KONTRAK INSTRUMEN KEPASTIAN HUKUM DALAM BISNIS  makalahKEGIATAN EKONOMI MODERN”

Disusun dan diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis

Dosen Pengampu : Andi Miftahul Amrih, S.H., M.H

j

Disusun oleh :

Kelompok I

  1. Oktavia Ramadana (24690107048)
  2. Reni (24690107023)
  3. Muh. Aksyan Karunia  (24690107006)

 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN

KEWARGANEGARAANUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BONE

TA. 2025/2026

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan atas hadirat Allah SWT dengan segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kita masih dipertemukan pada proses pembelajaran hari ini. Shalawat serta salam tak lupa kita curahkan kepada baginda tercinta kita nabi besar Muhammad SAW,semoga semoga kelak kita semua mendapatkan syafaatnya di hari akhir nanti.

Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada yang terhormat Bapak Andi Miftahul Amrih, S.H., M.H. selaku dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Bisnis serta rekan-rekan seperjuangan sekalian yang ada di kelas ini. Jadi judul makalah yang kami angkat pada kali ini adalah “Analisis Yuridis Terhadap Kontrak Bisnis Sebagai Instrumen Kepastian Hukum dalam Kegiatan Ekonomi Modern”

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi isi maupun penyajiannya. Oleh karena itu, segala bentuk kritik dan saran yang membangun sang penulis harapkan demi perbaikan di masa mendatang. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi positif bagi kita semua terutama bagi kelompok kami sendiri.

 

Watampone, 22 Okt 2025

 

Peyusun

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Dalam kehidupan bermasyarakat, kegiatan ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pembangunan nasional. Setiap individu dan badan usaha berinteraksi dalam berbagai bentuk kerja sama untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan ekonominya. Dalam interaksi tersebut, dibutuhkan suatu alat yang dapat mengikat para pihak secara hukum agar tercipta kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak serta kewajiban masing-masing. Alat yang dimaksud adalah kontrak atau perjanjian.

Pada dasarnya, kontrak bisnis merupakan wujud nyata dari perjanjian yang dilakukan dalam lingkup kegiatan ekonomi. Melalui kontrak, para pihak dapat menetapkan kesepakatan secara tertulis mengenai hak dan kewajiban, serta akibat hukum yang timbul apabila salah satu pihak tidak memenuhi janji. Keberadaan kontrak tidak hanya penting bagi kepentingan bisnis berskala besar, tetapi juga bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang semakin banyak terlibat dalam kegiatan perdagangan, jasa, dan investasi.

Dalam konteks hukum Indonesia, kontrak bisnis diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya pada Buku III tentang perikatan. Namun, perkembangan ekonomi modern menuntut fleksibilitas dalam penerapan hukum kontrak. Munculnya transaksi elektronik, e-commerce, dan berbagai bentuk kerja sama internasional menimbulkan tantangan baru terhadap konsep tradisional kontrak. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yuridis mengenai sejauh mana kontrak bisnis berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai peranan kontrak bisnis dalam menjamin kepastian hukum bagi para pihak di era ekonomi modern.

1.2 Rumusan Masalah

  • Apa yang dimaksud dengan kontrak bisnis dalam perspektif hukum perdata Indonesia?
  • Bagaimana asas-asas hukum yang mendasari lahirnya kontrak bisnis?
  • Bagaimana kontrak bisnis berperan sebagai instrumen kepastian hukum dalam kegiatan ekonomi modern?
  • Apa saja tantangan hukum yang muncul dalam penerapan kontrak bisnis di era digital?

1.3 Tujuan Penulisan

  • Untuk memahami pengertian dan dasar hukum kontrak bisnis.
  • Untuk mengidentifikasi asas-asas hukum yang melandasi lahirnya kontrak.
  • Untuk menjelaskan fungsi kontrak bisnis sebagai sarana kepastian hukum.
  • Untuk menganalisis tantangan dan solusi dalam penerapan kontrak bisnis modern.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1Pengertian dan Dasar Hukum Kontrak Bisnis

Secara etimologis, kontrak berasal dari kata contractus yang berarti perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu. Dalam hukum Indonesia, pengertian perjanjian terdapat pada Pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Kontrak bisnis merupakan bentuk khusus dari perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, seperti jual beli, sewa menyewa, kerja sama investasi, distribusi, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah menciptakan hubungan hukum yang pasti, sehingga para pihak memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan kewajiban dan menuntut haknya.

Dasar hukum kontrak bisnis dapat ditemukan pada:

KUH Perdata Buku III tentang Perikatan, khususnya Pasal 1313–1351.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait kontrak elektronik.

Prinsip-prinsip umum hukum perjanjian yang diakui secara universal, seperti asas kebebasan berkontrak dan itikad baik.

2.2 Asas-Asas dalam Kontrak Bisnis

Beberapa asas penting yang menjadi dasar lahirnya kontrak bisnis, antara lain:

a. Asas Kebebasan Berkontrak

Para pihak bebas membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

b. Asas Konsensualisme

Perjanjian lahir sejak adanya kesepakatan antara para pihak tanpa memerlukan formalitas tertentu.

c. Asas Itikad Baik

Para pihak harus melaksanakan kontrak dengan jujur, saling percaya, dan tidak merugikan pihak lain.

d. Asas Kepastian Hukum

Kontrak memberikan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dilindungi oleh hukum.

e. Asas Keseimbangan

Mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang lebih kuat secara ekonomi.

2.3 Kontrak Bisnis sebagai Instrumen Kepastian Hukum

Kepastian hukum menjadi tujuan utama dalam setiap hubungan kontraktual. Melalui kontrak, para pihak memiliki pedoman yang jelas mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Dalam praktik bisnis, kontrak dapat berfungsi untuk:

  • Mengurangi potensi sengketa.
  • Menjadi bukti tertulis dalam proses litigasi.
  • Memberikan perlindungan hukum terhadap risiko usaha.

Kontrak bisnis juga memperkuat posisi hukum pelaku usaha di hadapan pihak ketiga, termasuk lembaga keuangan, investor, maupun mitra kerja. Dengan adanya kontrak, kegiatan ekonomi menjadi lebih teratur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

2.4 Tantangan Hukum dalam Kontrak Bisnis Modern

Era digital membawa perubahan besar dalam cara orang bertransaksi. Munculnya kontrak elektronik (e-contract) menghadirkan tantangan baru, seperti:

  • Validitas tanda tangan digital.
  • Perlindungan data pribadi.
  • Penyelesaian sengketa lintas negara (cross-border dispute).

Hukum positif di Indonesia sebenarnya telah beradaptasi melalui UU ITE dan peraturan turunannya, namun penegakan dan pemahamannya di lapangan masih belum merata. Oleh karena itu, dibutuhkan sinkronisasi antara praktik bisnis dan ketentuan hukum agar kontrak elektronik tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Kontrak bisnis merupakan instrumen penting dalam kegiatan ekonomi yang berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para pihak. Dalam hukum Indonesia, kontrak diatur dalam KUH Perdata dan diperkuat oleh berbagai peraturan modern seperti UU ITE. Asas-asas hukum seperti kebebasan berkontrak, itikad baik, dan kepastian hukum menjadi fondasi utama keberlakuan kontrak.

Perkembangan ekonomi modern menuntut adaptasi hukum kontrak terhadap teknologi dan globalisasi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami prinsip hukum kontrak agar dapat menjalankan kegiatan bisnis secara aman, transparan, dan berkeadilan.

3.2 Saran

Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait kontrak elektronik dan perlindungan data pribadi.

Pelaku usaha harus meningkatkan pemahaman hukum agar terhindar dari sengketa kontraktual.

Dunia akademik perlu terus mengembangkan kajian hukum kontrak yang relevan dengan perkembangan teknologi dan bisnis global

DAFTAR PUSTAKA

 

Sjahdeini, Sutan Remy. (2009). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Mariam Darus Badrulzaman. (2001). KUH Perdata Buku III tentang Perikatan dengan Penjelasannya. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Siregar, M. F. (2021). “Aspek Hukum Kontrak Elektronik di Indonesia dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, 6(2), 112–124.

Arliman, L. (2019). “Peranan Kontrak dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Bidang Bisnis.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 5(1), 45–58.

 

Prasetyo, R. (2022). “Dinamika Kontrak Bisnis di Era Digitalisasi Ekonomi.” Jurnal Lex Privatum, 10(4), 78–90.

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.effectivegatecpm.com/hd7rhxvf8?key=2e290d3a5abe0c81092e16a918972f6f
Scroll to Top