KPK Tangkap Pejabat Daerah dalam Operasi Tangkap Tangan, Diduga Terlibat Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Jakarta, 11 Oktober 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat pemerintah daerah di Jawa Barat yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur jalan dan jembatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (10/10) di salah satu hotel di Bandung.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan enam orang, termasuk pejabat daerah, staf dinas pekerjaan umum, serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp850 juta yang diduga merupakan bagian dari pembayaran proyek.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan adanya operasi tersebut dan menyebut penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta pemantauan intensif selama dua bulan terakhir.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Hasil gelar perkara akan menentukan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/10).

Menurut keterangan awal, uang suap tersebut diduga diberikan agar perusahaan tertentu memenangkan lelang proyek jalan senilai lebih dari Rp50 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2025.

KPK berencana menjerat para pelaku dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pengamat hukum Universitas Indonesia, Dr. Taufik Rahman, menilai kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dalam proses tender proyek di daerah.

“Selama integritas pejabat publik belum diperkuat dan sistem lelang belum transparan, praktik suap seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.

KPK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di sektor infrastruktur, yang selama ini menjadi salah satu bidang paling rawan korupsi di tingkat daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top